Ilustrasi--Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menunjukkan barang bukti yang disita dari sebuah warnet sekaligus tempat praktik judi daring di Jalan KH Wahid Hasyim Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/8/2022). ANTARA/M Riezko Bima
Ilustrasi--Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menunjukkan barang bukti yang disita dari sebuah warnet sekaligus tempat praktik judi daring di Jalan KH Wahid Hasyim Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/8/2022). ANTARA/M Riezko Bima

5 Tahanan Kabur, 5 Polisi Terancam Sanksi Etik

Antara • 12 Oktober 2022 15:53
Palembang: Aparat kepolisian menangkap kembali lima orang tahanan yang kabur dari ruang penjara Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boom Baru, Kota Palembang, Sumatra Selatan.
 
Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan kelima tahanan tersebut kabur dari ruang penjara pada Minggu malam, 9 Oktober 2022. Mereka kemudian berhasil kembali ditangkap pada Selasa, 11 Oktober, secara terpisah.
 
Sebanyak tiga orang di tangkap di wilayah Provinsi Riau, satu di Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan satu di Kota Palembang.

Aparat terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dalam operasi pengejaran tahanan karena ada upaya perlawanan dari mereka.
 
Baca juga: DPO Kabur dari Rutan Maumere Ditangkap

"Mereka dalam perjalanan dan akan dimintai keterangan di Markas Polrestabes Palembang," ucap dia, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Adapun berdasarkan data dari kepolisian tiga dari lima tahanan tersebut berinsial YH, IM, dan UJ. Mereka merupakan tersangka kasus kriminal umum dan penyalahgunaan narkoba, yang dititipkan Jaksa di ruang tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boom Baru untuk pengembangan penyidikan (P12).
 
Kaburnya tahanan tersebut saat ini tengah diselidiki oleh Propam Polrestabes Palembang. Setidaknya dilaporkan lima orang anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boom Baru dilaporkan menjalani pemeriksaan itu, karena diduga lalai dan terancam dikenakan sanksi pelanggaran kode etik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan