Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 27 Desember 2022.
"Telah terjadi peristiwa pidana diduga dengan kekerasan dan ancaman kekerasan melakukan perampasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP," kata Gidion.
Baca: Sopir Mobil Pikap Jadi Korban Begal di Bekasi, Mata dan Mulut Dilakban |
Dia menyatakan, peristiwa tersebut bermula ketika pria itu sedang makan di warteg tersebut. Kemudian, dia didatangi dua orang pria yang membawa dua celurit. Kedua pria bercelurit itu pun menghampiri korban dan mengambil kunci motor korban dengan nada mengancam.
"Apabila tidak menyerahkan kunci motor korban akan dibacok," ujarnya.
Setelah itu, kedua orang pelaku mengambil satu unit kendaraan bermotor Honda Scoopy dan langsung melarikan diri. Akibat peristiwa tersebut, pria itu mengalami kerugian materi dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.
"Atas peristiwa tersebut kemudian korban diarahkan untuk membuat laporan polisi ke Polsek tambun guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id