Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Selatan, Suprapto, saat memberikan remisi kepada ratusan warga binaan, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 25 Desember 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Selatan, Suprapto, saat memberikan remisi kepada ratusan warga binaan, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 25 Desember 2022.

252 Warga Binaan di Sulsel Dapat Remisi Khusus Natal

Muhammad Syawaluddin • 25 Desember 2022 15:24
Makassar: Sebanyak 252 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2022. Ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari 16 unit pelaksana teknis di Sulawesi Selatan.
 
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak, mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal ini berasal dari 16 Unit Pelaksana Teknis (16) dari total 24 UPT yang ada di Sulawesi Selatan 
 
“Dari 24 UPT yang ada di Sulsel, terdapat 17 UPT yang mengusulkan remisi natal, yang sejauh ini baru 16 UPT dengan total 252 WBP mendapatkan RK I,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 25 Desember 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Selatan, Suprapto mengatakan, pemberian remisi khusus tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 tahun 1999, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
 
Baca: 21 Napi di Lapas Perempuan Malang Dapat Remisi Natal

Kemudian Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 7 tahun 2022 tentang  syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
 
Ia mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus tersebut adalah mereka yang telah menjalani masa tahanan atau pidana paling sedikit selama enam bulan. Kemudian warga binaan yang berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.
 
"Warga binaan yang menerima Remisi Khusus natal ini telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-udangan," ujarnya.
 
Suprapto juga mengatakan, pemberian emisi khusus tersebut diberikan agar WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari dan paling lama 2 bulan
 
"Ini juga sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik,” jelasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan