Ilustrasi--Produksi Minyakita. Foto: dok PTPN Group.
Ilustrasi--Produksi Minyakita. Foto: dok PTPN Group.

5 Perusahaan Asal Sumut Diadili terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng

Media Indonesia.com • 13 Oktober 2022 14:08
Medan: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memulai persidangan perkara dugaan kartel minyak goreng terhadap 27 perusahaan yang mana lima di antaranya berasal dari Sumatra Utara.
 
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan Ridho Pamungkas mengatakan, KPPU akan memulai persidangan terhadap perkara dugaan kartel minyak goreng pada Senin, 17 Oktober 2022.
 
"Sidang akan digelar di Kantor Pusat KPPU di Jakarta," ujarnya, Kamis, 13 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, KPPU akan melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU Nomor 5 Tahun 1999, dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (perkara minyak goreng).
 
Sidang yang bersifat terbuka untuk umum ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan pertama. Dalam sidang, Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor.
 
Baca juga: Saksi Akui HET Pemerintah Tak Sebanding dengan Modal Pembuatan Migor

Menurut Ridho, terdapat 27 perusahaan yang menjadi pihak terlapor dalam perkara ini. Mereka adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Berlian Ekasakti Tangguh, PT Bina Karya Prima, PT Incasi Raya, PT Selago Makmur Plantation dan PT Agro Makmur Raya.
 
Kemudian PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama, PT Megasurya Mas, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, dan PT Pacific Medan Industri.
 
Selanjutnya PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial, PT Salim Ivomas Pratama, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk), PT Budi Nabati Perkasa dan PT Tunas Baru Lampung.
 
Berikutnya PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Karyaindah Alam Sejahtera.
 
"Dari jumlah para terlapor tersebut sebanyak delapan di antaranya berdomisili di wilayah kerja KPPU Kanwil I Medan. Yakni PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Musim Mas, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit," jelas dia.
 
Baca juga: Eks Dirjen Kemendag Sebut Produsen Berkontribusi saat Minyak Goreng Langka

Lalu PT Incasi Raya dan PT Selago Makmur Plantation, berdomisili di Sumbar, dan PT Intibenua Perkasatama, berdomisili di Riau.
 
"Setelah penyampaian LDP, para terlapor berhak memberi tanggapan terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU," ucap dia.
 
Tanggapan diberikan dengan menyertakan alat-alat bukti. Adapun seluruh rangkaian pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan selambatnya 30 hari sejak persidangan pertama.
 
Bila terbukti bersalah dalam perkara ini, para terlapor dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp1 miliar. Para terlapor juga bisa dikenakan denda maksimal 10% dari nilai penjualan atau 50% dari keuntungan selama periode pelaku usaha tersebut melakukan pelanggaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan