Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan saat memberikan keterangan kepada awak media di Pemkot Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (10/10/2023). ANTARA/Rubby Jovan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan saat memberikan keterangan kepada awak media di Pemkot Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (10/10/2023). ANTARA/Rubby Jovan.

Kemendagri Tunjuk Kepala DPMD Jabar sebagai Pj Wali Kota Cimahi

Media Indonesia.com • 21 Oktober 2023 17:19
Cimahi: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menunjuk Dicky Saromi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi menggantikan Dikdik Suratno Nugrahawan.
 
Menurut rencana, Dicky Saromi yang menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat akan dilantik di Gedung Sate Bandung pada Minggu, 22 Oktober 2023.
 
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, pihaknya sudah menerima surat penunjukan Dicky Saromi sebagai Pj Wali Kota Cimahi.

"Surat sudah diterima, Dicky Saromi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat. Hari Minggu akan dilantik di Gedung Sate, siang atau sore," kata Bey, Sabtu, 21 Oktober 2023.
 
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian memastikan tidak akan memperpanjang masa jabatan Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai Pj Wali Kota Cimahi. Dikdik diganti lantaran dinilai tidak mampu menjaga laju inflasi.
 
Baca juga: RAPBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 Defisit Rp1,2 Triliun

Setelah jabatannya berakhir, Dikdik Suratno Nugrahawan mengaku, dirinya akan kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi.
 
"Saya secara definitif jabatan Sekda Kota Cimahi, ketika tidak dilanjutkan dalam kapasitas sebagai Pj tentu saya kembali ke jabatan definitif menjadi Sekda," kata Dikdik.
 
Dikdik menyatakan, dirinya legawa posisinya digantikan dengan sosok lain. Dirinya tidak akan melakukan upaya pembelaan atas keputusan tersebut.
 
Pada prinsipnya, lanjut dia, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. Termasuk penunjukan Pj yang menjadi kewenangan Kemendagri berdasarkan usulan yang masuk. Dirinya akan patuh sebagai abdi negara.
 
"Pembelaan dalam gugatan balik saya kira itu bukan kata yang pantas bagi saya selaku ASN karena pada dasarnya yang kami lakukan sebagai ASN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai abdi masyarakat abdi negara," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan