Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Kasmi. (ANTARA/Nirkomala)
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Kasmi. (ANTARA/Nirkomala)

Calhaj di Mataram Bisa Lunasi Bipih hingga 23 Februari

Antara • 13 Februari 2024 09:28
Mataram: Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi diperpanjang sampai 23 Februari 2024.
 
"Sedianya pelunasan Bipih tahap pertama berakhir pada Senin, 12 Februari 2024, tetapi diperpanjang sampai 23 Februari 2024," ujarnya Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Kasmi di Mataram, Selasa, 13 Februari 2024. 
 
Menurut dia, masa perpanjangan pelunasan Bipih itu diberikan karena masih banyak calon haji yang belum mendapatkan surat keterangan sehat atau istita'ah.

"Harapannya, sisa waktu masa perpanjangan pelunasan Bipih dapat dimanfaatkan dan semua calon haji yang dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan," katanya.
 
Ia mengatakan, berdasarkan data terakhir pelunasan Bipih pada Senin, 12 Februari 2024, tercatat baru mencapai 47,09 persen dari total kuota calon haji tahun 2024 sebanyak 857 calon haji terdiri atas 635 calon haji kuota reguler dan 222 calon haji cadangan.
 
Artinya, jemaah calon haji baik kuota reguler dan cadangan yang sudah melunasi Bipih Embarkasi Lombok musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp58.630.880, sebanyak 403 calon haji sudah melunasi dan 454 calon haji belum melunasi.
 
Baca juga: Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap 1, Kini Sampai 23 Februari 2024

"Terkait dengan itu, diharapkan masa perpanjangan pelunasan Bipih bisa dimanfaatkan oleh jamaah untuk mendapatkan istitha'ah sebagai dasar pelunasan Bipih," kata dia.
 
Sementara, lanjut Kasmi, apabila jemaah tidak bisa melunasi Bipih sampai batas akhir pembayaran Bipih maka secara otomatis jemaah tersebut dinyatakan gagal berangkat.
 
"Pasalnya, kesempatan pelunasan Bipih tahap kedua yang dilaksanakan sampai 20 Maret 2024 merupakan kesempatan untuk calon haji yang penggabungan dengan muhrim dan gagal sistem," urainya.
 
Mengenai 11 calon haji yang dinyatakan tidak istitha;ah, Kasmi menjelaskan sebanyak 11 calon haji tersebut masih diberikan kesempatan untuk berobat dan melakukan pemeriksaan ulang agar mendapatkan surat keterangan istithaah sebelum batas akhir pelunasan Bipih di masa perpanjangan.
 
"Sebanyak 11 calon haji yang tidak istitha'ah ini rata-rata lanjut usia dan ada juga yang menderita penyakit kronis seperti jantung dan TBC. Semoga mereka bisa memanfaatkan waktu untuk berobat agar bisa istitha'ah," jelas dia,
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan