Malang: KH Marzuki Mustamar dikabarkan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Pencopotan ini menjadi perbincangan publik lantaran menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberhentian KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang PEMBERHENTIAN KETUA PENGURUS WILAYAH NAHDLATUL ULAMA JAWA TIMUR.
Surat yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Desember 2023 itu ditandatangani oleh langsung oleh Ketua Umum (Ketum) PBNU, KH Yahya Cholil Staquf; Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, H Saifullah Yusuf; Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhar; dan Katib Aam PBNU, KH Akhmad Said Asrori.
Saat ditemui, Marzuki mengaku belum menerima surat maupun pemberitahuan secara resmi terkait pemberhentiannya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia pun tidak bisa memastikan kebenaran dari kabar tersebut.
"Saya belum diberikan surat resmi atau misalnya WA (WhatsApp) langsung dari PBNU. Sehingga itu benar atau tidak saya kurang tahu. Bisa jadi karena situasi tertentu, PBNU menarik kembali saya juga tidak tahu. Yang jelas kami belum menerima surat," katanya, Kamis 28 Desember 2023.
Marzuki mengaku, hingga saat ini ia masih beraktivitas sebagai Ketua PWNU Jawa Timur. Bahkan, pada 27 Desember 2023, ia mengaku masih dimintai tanda tangan surat keputusan (SK) tentang rekomendasi PCNU Kota Pasuruan.
Oleh karena itu, Marzuki menegaskan bahwa ia belum dapat memastikan kebenaran dari kabar pemberhentian tersebut. Di sisi lain, ia pun juga tidak mengonfirmasi kabar tersebut ke pihak PBNU.
"Kami enggak pernah noyol-noyol (lancang), kami hanya nerima ing pandum (menerima apa adanya), menerima dawuh (perintah PBNU). Disuruh kerja ya kerja, berhenti ya berhenti. Kami tidak pernah minta minta," ujarnya.
Disinggung soal sikapnya jika surat pemberhentiannya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur itu benar, Marzuki menyebutkan bahwa, sebagai kader NU akan menerima keputusan tersebut. Ia pun berjanji tidak akan menimbulkan kegaduhan.
"Tapi kalau misalnya ada yang salah dari keputusan itu, maka siapapun punya tugas dan kewajiban untuk mengingatkan yang salah. Saya yakin warga NU dewasa. Mereka nggak akan bereaksi yang berlebihan. Kecuali kalau ada yang kurang pas, siapapun termasuk saya punya kewajiban untuk meluruskan," jelasnya.
Malang: KH Marzuki Mustamar dikabarkan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Pencopotan ini menjadi perbincangan publik lantaran menjelang pelaksanaan
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberhentian KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang PEMBERHENTIAN KETUA PENGURUS WILAYAH NAHDLATUL ULAMA JAWA TIMUR.
Surat yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Desember 2023 itu ditandatangani oleh langsung oleh Ketua Umum (Ketum) PBNU,
KH Yahya Cholil Staquf; Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, H Saifullah Yusuf; Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhar; dan Katib Aam PBNU, KH Akhmad Said Asrori.
Saat ditemui, Marzuki mengaku belum menerima surat maupun pemberitahuan secara resmi terkait pemberhentiannya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur dari
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia pun tidak bisa memastikan kebenaran dari kabar tersebut.
"Saya belum diberikan surat resmi atau misalnya WA (WhatsApp) langsung dari PBNU. Sehingga itu benar atau tidak saya kurang tahu. Bisa jadi karena situasi tertentu, PBNU menarik kembali saya juga tidak tahu. Yang jelas kami belum menerima surat," katanya, Kamis 28 Desember 2023.
Marzuki mengaku, hingga saat ini ia masih beraktivitas sebagai Ketua PWNU Jawa Timur. Bahkan, pada 27 Desember 2023, ia mengaku masih dimintai tanda tangan surat keputusan (SK) tentang rekomendasi PCNU Kota Pasuruan.
Oleh karena itu, Marzuki menegaskan bahwa ia belum dapat memastikan kebenaran dari kabar pemberhentian tersebut. Di sisi lain, ia pun juga tidak mengonfirmasi kabar tersebut ke pihak PBNU.
"Kami enggak pernah noyol-noyol (lancang), kami hanya nerima ing pandum (menerima apa adanya), menerima dawuh (perintah PBNU). Disuruh kerja ya kerja, berhenti ya berhenti. Kami tidak pernah minta minta," ujarnya.
Disinggung soal sikapnya jika surat pemberhentiannya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur itu benar, Marzuki menyebutkan bahwa, sebagai kader NU akan menerima keputusan tersebut. Ia pun berjanji tidak akan menimbulkan kegaduhan.
"Tapi kalau misalnya ada yang salah dari keputusan itu, maka siapapun punya tugas dan kewajiban untuk mengingatkan yang salah. Saya yakin warga NU dewasa. Mereka nggak akan bereaksi yang berlebihan. Kecuali kalau ada yang kurang pas, siapapun termasuk saya punya kewajiban untuk meluruskan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)