107 mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ada di Provinsi Banten telah melepaskan baiat dan berikrar setia kepada NKRI.
107 mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ada di Provinsi Banten telah melepaskan baiat dan berikrar setia kepada NKRI.

Ratusan Mantan Teroris Asal Banten Berikrar Setia NKRI

Hendrik Simorangkir • 16 November 2023 10:30
Tangerang: Sebanyak 107 mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ada di Provinsi Banten telah melepaskan baiat. Mereka pun berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Pengucapan ikrar setia pada NKRI dan lepas baiat bertujuan mencegah terjadinya ancaman tindak pidana terorisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah Banten terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. 
 
Direktur Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri, Brigjen Ami Prindani, mengatakan dengan lepas baiat dan berikrar setia kepada NKRI, diharapkan mereka bisa hidup berdampingan satu sama lain dalam berbagai perbedaan di Indonesia.

"Pada saat mereka bergabung dengan jaringan teror mereka melakukan sumpah baiat, sebenarnya itu sudah masuk unsur pidana, tapi kadang mereka bergabung karena ikutan, terpaksa atau ketidaktahuan," ujarnya, Kamis, 16 November 2023. 
 
Menurut Ami, setelah lepas baiat, mereka mendapatkan kembali haknya sebagai warga negara, bisa diberikan bantuan sosial, hingga mengikuti program lain dari pemerintah. 
 
Baca: Teroris yang Digerebek di Lampung Kelompok Jamaah Islamiyah

"Kita juga menekankan kepada yang masih bergabung dengan organisasi terlarang agar meninggalkannya dan bisa ikut kembali ke NKRI," katanya.
 
Sementara itu, Kasatgaswil Banten Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan setelah melepaskan baiat dan berikrar setia kepada NKRI, 107 orang tersebut diharapkan mendapat pembinaan dari pemerintah setempat.
 
"Kami berharap sebanyak 107 orang tersebut nantinya akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah sehingga tidak kembali bergabung menjadi bagian dari organisasi terlarang," kata Eka.
 
Eka menambahkan pihaknya akan terus bersinergi bersama seluruh stakeholder terkait sebagai wujud pencegahan terorisme dan radikalisme. 
 
"Kegiatan ini merupakan sinergitas antara Satgaswil Banten Densus 88 Antiteror dengan Pemerintah Daerah Banten sebagai wujud pencegahan terorisme dan radikalisme sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 339.05/kep.173-Huk/2023 tentang pembentukan tim terpadu pelaksanaan rencana aksi daerah pencegahan dan penanggulangan extremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," ungkapnya. 
 
Sebanyak 107 mantan teroris tersebut berasal dari beberapa wilayah yang ada di Provinsi Banten, yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang dengan rincian 96 orang JI dan 11 orang dari JAD.
 
Pasca pelepasan baiat dan bersumpah setia pada NKRI, mereka kemudian satu persatu mencium bendera merah putih yang merupakan lambang negara Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan