Jakarta: Kejaksaan Agung memastikan masih terus menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti. Termasuk dugaan aliran uang sebesar Rp27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, Kuntadi menegaskan status hukum Dito Ariotedjo masih sebagai saksi. Sementara Staf Ahli Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nistra Yohan yang terungkap menerima Rp 70 miliar, disebut statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Terkait Dito, kata Kuntadi, tim penyidiknya masih memerlukan pencarian bukti-bukti tambahan untuk dapat meningkatkan status hukum.
“(Dito), untuk sementara ini masih saksi. Kita lihat nanti, sabar. Yang jelas, kami masih mendalami,” kata Kuntadi, Selasa, 16 Januari 2024.
Kuntadi menegaskan tak perlu terburu-buru dalam peningkatan status hukum seseorang. Termasuk soal nasib hukum Dito.
“Pelan-pelan. Kita lihat, dan kita tunggu saja,” sambung dia.
Menurut Kuntadi, masih adanya nama Dito, dan Nistra dalam dakwaan terdakwa, menunjukkan temuan penyidikan yang masih ‘ditawarkan’ ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tetap terungkap di persidangan.
“Isi dakwaan itu, kan produknya dari penuntut umum. Kami di penyidikan hanya menyajikan dan menemukan faktanya. Dan kami tetap mendalami itu (dugaan penerimaan oleh Dito dan Nistra). Jadi, nanti kita lihat saja hasilnya,” begitu kata Kuntadi.
Termasuk nasib hukum terhadap Nistra. Di persidangan lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo atas terdakwa Windy dan terdakwa Yusrizki yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin, 8 Januari 2024, JPU mengungkapkan kepada majelis hakim, bahwa Nistra sudah berstatus buronan masuk DPO.
“Jadi untuk yang terakhir itu (Nistra) yang mulia (hakim), sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali untuk berkas perkara (tersangka) yang lain. DPO yang mulia,” begitu kata jaksa kepada hakim.
Ketika disinggung apakah status DPO dapat dijeratkan terhadap seorang saksi dalam penanganan perkara korupsi? Kuntadi mengatakan, hal tersebut bisa saja. “Siapa bilang saksi tidak boleh DPO? Yang jelas (terkait Nistra) kita mencermati saja dulu,” kata Kuntadi.
Sebelumnya, Nama Dito Ariotedjo muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dito disebut sebagai salah satu orang yang menjanjikan penyelesaian kasus itu di Kejagung.
Hakim sempat meminta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan selaku terdakwa memberikan atribusi pasti Dito yang dimaksudnya. Dia memastikan orang itu yang menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat ini.
"Iya (Menpora sekarang)," kata Irwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.
Irwan menceritakan, tawaran itu muncul saat perkaranya di tahap penyidikan. Irwan mengaku telah menyerahkan dana Rp27 miliar karena tertarik dengan tawaran itu.
"Untuk penyelidikannya, detailnya kurang tahu, tapi diselesaikan. Saya serahkan melalui Resi, yang satu melalui Windi (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera)," ucap Irwan.
Jakarta: Kejaksaan Agung memastikan masih terus menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti. Termasuk dugaan aliran uang sebesar Rp27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, Kuntadi menegaskan status hukum Dito Ariotedjo masih sebagai saksi. Sementara Staf Ahli Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nistra Yohan yang terungkap menerima Rp 70 miliar, disebut statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Terkait Dito, kata Kuntadi, tim penyidiknya masih memerlukan pencarian bukti-bukti tambahan untuk dapat meningkatkan status hukum.
“(Dito), untuk sementara ini masih saksi. Kita lihat nanti, sabar. Yang jelas, kami masih mendalami,” kata Kuntadi, Selasa, 16 Januari 2024.
Kuntadi menegaskan tak perlu terburu-buru dalam peningkatan status hukum seseorang. Termasuk soal nasib hukum Dito.
“Pelan-pelan. Kita lihat, dan kita tunggu saja,” sambung dia.
Menurut Kuntadi, masih adanya nama Dito, dan Nistra dalam dakwaan terdakwa, menunjukkan temuan penyidikan yang masih ‘ditawarkan’ ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tetap terungkap di persidangan.
“Isi dakwaan itu, kan produknya dari penuntut umum. Kami di penyidikan hanya menyajikan dan menemukan faktanya. Dan kami tetap mendalami itu (dugaan penerimaan oleh Dito dan Nistra). Jadi, nanti kita lihat saja hasilnya,” begitu kata Kuntadi.
Termasuk nasib hukum terhadap Nistra. Di persidangan lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo atas terdakwa Windy dan terdakwa Yusrizki yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin, 8 Januari 2024, JPU mengungkapkan kepada majelis hakim, bahwa Nistra sudah berstatus buronan masuk DPO.
“Jadi untuk yang terakhir itu (Nistra) yang mulia (hakim), sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali untuk berkas perkara (tersangka) yang lain. DPO yang mulia,” begitu kata jaksa kepada hakim.
Ketika disinggung apakah status DPO dapat dijeratkan terhadap seorang saksi dalam penanganan perkara korupsi? Kuntadi mengatakan, hal tersebut bisa saja. “Siapa bilang saksi tidak boleh DPO? Yang jelas (terkait Nistra) kita mencermati saja dulu,” kata Kuntadi.
Sebelumnya, Nama Dito Ariotedjo muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dito disebut sebagai salah satu orang yang menjanjikan penyelesaian kasus itu di Kejagung.
Hakim sempat meminta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan selaku terdakwa memberikan atribusi pasti Dito yang dimaksudnya. Dia memastikan orang itu yang menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat ini.
"Iya (Menpora sekarang)," kata Irwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.
Irwan menceritakan, tawaran itu muncul saat perkaranya di tahap penyidikan. Irwan mengaku telah menyerahkan dana Rp27 miliar karena tertarik dengan tawaran itu.
"Untuk penyelidikannya, detailnya kurang tahu, tapi diselesaikan. Saya serahkan melalui Resi, yang satu melalui Windi (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera)," ucap Irwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)