Kendari: Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pemuda diduga menjadi pengedar 1.021 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, menyebutkan, tersangka inisial I, 26, di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Kendari di Jalan Haeba 5, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Kadia, pada Minggu, 31 Januari 2021, pukul 21.00 Wita.
"Barang bukti yang disita dari tersangka 32 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.021 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman, Senin, 1 Februari 2021.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
"Pada Minggu 31 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di Jalan haeba 5, tim menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara) yang disaksikan masyarakat," tutur Eka.
Baca juga: Positif Covid-19 di Kaltim Bertambah 658 Kasus dalam Sehari
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di TKP.
"Kemudian tim melakukan pengembangan bertempat di rumahnya di Jalan Rambutan Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia dan menemukan lagi barang bukti berupa 31 paket sabu yang diduga narkotika," jelasnya.
Kata Eka, modus tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu dengan cara transaksi langsung kepada konsumen serta dengan cara sistem tempel. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Kendari: Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pemuda diduga menjadi pengedar 1.021 gram narkotika golongan I jenis
sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, menyebutkan, tersangka inisial I, 26, di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Kendari di Jalan Haeba 5, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Kadia, pada Minggu, 31 Januari 2021, pukul 21.00 Wita.
"Barang bukti yang disita dari tersangka 32 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.021 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman, Senin, 1 Februari 2021.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
"Pada Minggu 31 Januari 2021, sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di Jalan haeba 5, tim menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara) yang disaksikan masyarakat," tutur Eka.
Baca juga:
Positif Covid-19 di Kaltim Bertambah 658 Kasus dalam Sehari
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di TKP.
"Kemudian tim melakukan pengembangan bertempat di rumahnya di Jalan Rambutan Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia dan menemukan lagi barang bukti berupa 31 paket sabu yang diduga narkotika," jelasnya.
Kata Eka, modus tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu dengan cara transaksi langsung kepada konsumen serta dengan cara sistem tempel. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)