Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

UMP Sulteng 2021 Tetap Rp2,3 Juta

Media Indonesia.com • 03 November 2020 21:05
Palu: Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah, untuk 2021 telah ditetapkan sebesar Rp2.303.711 per bulan atau sama dengan UMP tahun sebelumnya.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Arnold Firdaus, mengatakan, UMP tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur Longki Djanggola, pada Sabtu, 31 Oktober 2020.
 
"Pengumuman UMP dikeluarkan melalui keputusan gubernur Sulteng nomor: 561/430/Dis.NAKERTRANS-6-ST/2020. Keputusan tersebut ditetapkan di Palu," terang dia, Selasa, 3 November 2020.

Baca juga: Pemkab Batang usulkan UMK 2021 naik 3,27 persen
 
Menurut Arnold, dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungannya yaitu bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25. Sementara bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.
 
"UMP yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja nol tahun,  status pekerja/buruh masih lajang, dan tidak memiliki keterampilan," ungkapnya.
 
Arnold menambahkan, nominal UMP yang diumumkan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19. Melalui SE tersebut, Menaker Ida Fauziyah, memutuskan tidak menaikan UMP 2021. (Taufan Bustan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan