Tim SAR melakukan upaya evakuasi terhadap jenazah yang tertimbun tanah longsor di lokasi tambang emas tanpa izin di Desa Buranga, Kabupaten Parigi, Sulawesi Tengah, Kamis (25/2/2021). ANTARA/Moh Ridwan
Tim SAR melakukan upaya evakuasi terhadap jenazah yang tertimbun tanah longsor di lokasi tambang emas tanpa izin di Desa Buranga, Kabupaten Parigi, Sulawesi Tengah, Kamis (25/2/2021). ANTARA/Moh Ridwan

Pemodal Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong Diburu

Antara • 10 April 2021 14:42
Parigi: Polres Parigi Moutong melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penambangan emas tanpa izin (Peti) yang menewaskan sejumlah penambang tradisional di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo pada Februari 2021.
 
"Iya, saat ini tim sedang melakukan pengejaran. Bahkan pengejaran ini sudah sampai di Provinsi Sulawesi Selatan hingga Gorontalo namun belum membuahkan hasil," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka, di Parigi, Sullawesi Tengah, Sabtu, 10 April 2021.
 
Pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya sudah ditahan, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. Dia menerangkan, bertambahnya tersangka baru kasus Peti Buranga berawal dari pengembangan terhadap satu tersangka awal yang ditangkap pada Maret 2021. Sehingga tersangka baru bertambah empat.
 
Baca: Polda Sulteng Selidiki Dugaan Pengusaha di Tambang Emas Ilegal
 
"Dari lima tersangka, empat di antaranya merupakan operator alat berat dan satu orang lainnya merupakan pemodal tambang tersebut yang saat ini masih dalam pengejaran," ucap Andi.

Kapolres memaparkan, dua tersangka yang sudah ditahan kini berkas perkaranya masih dalam tahap penyelesaian. Pihaknya menyita alat berat jenis ekskavator dan dua mesin dompeng yang digunakan dalam kegiatan pertambangan.
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat satu dan ayat tiga Undang-Undang nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.
 
"Jika nanti pemilik modal sudah di tangkap, kasus ini terus dikembangkan karena saling berkaitan, salah satunya berkaitan dengan kepemilikan alat berat digunakan saat beroperasi yang telah disita sebagai salah satu barang bukti," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan