Jembrana: Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta petugas di Pelabuhan Gilimanuk bertindak tegas dan tidak mudah disogok untuk meloloskan penumpang yang tidak mengantongi surat hasil tes cepat (rapid test).
Ia juga mengingatkan petugas agar bertindak tegas apabila ada oknum yang membawa atau melakukan pemalsuan surat rapid test.
"Jangan sampai ada petugas yang mudah disogok untuk meloloskan para penumpang atau angkutan logistik tanpa rapid test menuju Bali," kata Koster di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Rabu, 23 Desember 2020.
Baca: Pasien Positif Covid-19 di Purworejo Bertambah 96 Orang
Koster mendengarkan beberapa penjelasan tentang alur pemeriksaan Surat Keterangan rapid test untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) KTP non-Bali di Pelabuhan Gilimanuk.
Kadis Perhubungan Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta, mengatakan untuk penumpang umum atau pribadi yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk akan diarahkan ke Pos 1 untuk di cek suket rapid test.
"Apabila sudah memenuhi syarat, maka petugas akan mengarahkan penumpang umum atau pribadi ke Pos 3 untuk mengikuti Cek Adminduk dan selanjutnya bisa melakukan perjalanan," ungkap Wayan.
Sedangkan apabila ada penumpang umum atau pribadi tidak memenuhi syarat saat pengecekan tersebut, maka petugas akan mengarahkan penumpang tersebut melakukan tes cepat mandiri. Apabila hasilnya negatif maka penumpang ini diperbolehkan melanjutkan perjalanan;
Sementara untuk kendaraan logistik yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk akan diarahkan oleh petugas ke Pos 2 untuk mengikuti cek surat keterangan rapid test.
"Apabila syarat sudah terpenuhi, maka petugas akan memberikan kendaraan logistik tersebut stempel validasi hingga kemudian bisa melanjutkan perjalanan. Sedangkan kendaraan logistik yang tidak memenuhi syarat, maka petugas akan mengarahkan mereka ke Pos 4 untuk mendapatkan rapid test gratis. Apabila hasilnya negatif maka kendaraan logistik ini diperbolehkan melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Jembrana: Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta petugas di Pelabuhan Gilimanuk bertindak tegas dan tidak mudah disogok untuk meloloskan penumpang yang tidak mengantongi surat hasil tes cepat (
rapid test).
Ia juga mengingatkan petugas agar bertindak tegas apabila ada oknum yang membawa atau melakukan pemalsuan surat rapid test.
"Jangan sampai ada petugas yang mudah disogok untuk meloloskan para penumpang atau angkutan logistik tanpa rapid test menuju Bali," kata Koster di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Rabu, 23 Desember 2020.
Baca:
Pasien Positif Covid-19 di Purworejo Bertambah 96 Orang
Koster mendengarkan beberapa penjelasan tentang alur pemeriksaan Surat Keterangan rapid test untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) KTP non-Bali di Pelabuhan Gilimanuk.
Kadis Perhubungan Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta, mengatakan untuk penumpang umum atau pribadi yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk akan diarahkan ke Pos 1 untuk di cek suket rapid test.
"Apabila sudah memenuhi syarat, maka petugas akan mengarahkan penumpang umum atau pribadi ke Pos 3 untuk mengikuti Cek Adminduk dan selanjutnya bisa melakukan perjalanan," ungkap Wayan.
Sedangkan apabila ada penumpang umum atau pribadi tidak memenuhi syarat saat pengecekan tersebut, maka petugas akan mengarahkan penumpang tersebut melakukan tes cepat mandiri. Apabila hasilnya negatif maka penumpang ini diperbolehkan melanjutkan perjalanan;
Sementara untuk kendaraan logistik yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk akan diarahkan oleh petugas ke Pos 2 untuk mengikuti cek surat keterangan rapid test.
"Apabila syarat sudah terpenuhi, maka petugas akan memberikan kendaraan logistik tersebut stempel validasi hingga kemudian bisa melanjutkan perjalanan. Sedangkan kendaraan logistik yang tidak memenuhi syarat, maka petugas akan mengarahkan mereka ke Pos 4 untuk mendapatkan rapid test gratis. Apabila hasilnya negatif maka kendaraan logistik ini diperbolehkan melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)