Gubernur Sumsel Herman Deru menginisiasi terbentuknya Satgas PBBKB pada Perairan/Laut di Wilayah Provinsi Sumsel (Foto:Dok)
Gubernur Sumsel Herman Deru menginisiasi terbentuknya Satgas PBBKB pada Perairan/Laut di Wilayah Provinsi Sumsel (Foto:Dok)

Tingkatkan PAD, Gubernur Sumsel Bentuk Satgas Pengawasan PBBKB pada Perairan/Laut

M Studio • 11 Februari 2021 23:46
Palembang: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan upaya dalam menggali potensi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya, melalui sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada Perairan/Laut di Wilayah Provinsi Sumsel.
 
Untuk memaksimalkaan pendapatan sektor ini, Gubernur Herman Deru langsung bergerak cepat dengan menginisiasi terbentuknya Satgas PBBKB pada Perairan/Laut di Wilayah Provinsi Sumsel. Langkah Herman Deru tersebut mendapatkan respons positif dari sejumlah kalangan. Terbukti pada saat pengukuhan Satgas ini langsung dihadiri Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi.
 
"Satgas ini dibentuk untuk memonitor dan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Saya katakan  bukan semata-mata potensi ini kita gali untuk sekadar peningkatan PAD, tidak begitu. Tetapi ini diibaratkan ekosistem di mana ada pungut ada juga servis disana," kata Herman Deru di Auditorium Pemprov Sumsel, Kamis, 11 Februari 2021.

Herman Deru menjelaskan Satgas Pengawasan PBBKB bertujuan bukan sebagai ancaman bagi pelayaran laut dan sungai, namun lebih ke arah untuk menertibkan wajib pajak pada perairan/laut sehingga dapat  meningkatkan PAD. Bahkan, dari hasil pajak yang dipungut nantinya akan dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat.
 
“Harus ada keseimbangan pembangunan yang  dilakukan. Selain keamanannya terjamin, harus ada juga manfaat yang dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. Artinya, ada keseimbangan bukan hanya sekadar memungut, tapi juga ada imbal balik. Salah satunya, servis kita berikan," tutur Herman Deru.
 
Perihal imbal balik tersebut, Herman Deru mencontohkan kesadaran masyarakat Sumsel dalam membayar pajak kendaraan bermotor sangat tinggi. Sebagai apresiasi, infrastruktur jalan diperbaiki. 
 
“Jadi, hasil yang dipungut dalam optimalisasi PAD ini nanti kita kelola secara transparan,” katanya.
 
Lebih lanjut Herman Deru mengingatkan Bapenda Provinsi Sumsel sebagai OPD yang berwenang dalam menjalankan pelaksanaannya di lapangan segera  menyiapkan sarana dan prasarana di lapangan sehingga optimalisasi PAD Provinsi Sumsel dalam hitungan satu tahun ke depan meningkat signifikan. Setidaknya mampu mencapai target  Rp1 triliun atau setara dengan PAD yang dipungut di daratan.
 
"Harapan Saya  PAD kita  tercapai  secara optimal dan selalu diatas target," tutup HD.
 
Satgas yang langsung di Ketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel H Nasrun Umar bersama dengan jajaran Danlanud, Polairud , Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Palembang serta OPD Pemprov Sumsel serta Pemerintah Kabupaten/Kota dan Instansi terkait. 
 
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Satgas Pengawasan PBBKB, Neng Muhaibah mengatakan susunan Satgas PBBKB pada Perairan/Laut di Wilayah Provinsi Sumsel sesuai surat keputusan Gubernur Sumsel yang tugas dan fungsi Satgas itu sendiri untuk melakukan penanganan dan penegakan, penindasan, penertiban, pengendalian pengawasan, monitoring , evaluasi dan pembinaan dalam rangka optimalisasi PBBKB di perairan wilayah Sumsel. 
 
"Inisiasi dari Gubernur Sumsel untuk membentuk Satgas tersebut dilakukan agar menggali  semua penerimaan PBBKB dari sektor perairan selama ini belum optimal terbukti dengan dilakukan verifikasi 3 persen dari realisasi PBBKB tersebut makanya ditindaklanjuti pembentukan Satgas," ujarnya.
 
Neng Muhaibah menyebutkan bahwa Satgas  yang dibentuk Gubernur HD ini merupaya untuk yang pertama kalinya  di Indonesia.  Dengan melibatkan  berbagai elemen dan lembaga mulai dari unsur TNI/Polri, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang, OPD Pemprov Sumsel dan OPD Kabupaten/Kota yang terkait.
 
"Diharapakan dengan adanya pembetukan satgas ini mendorong peningkatan penerimaan PBBKB sesuai Undang-undang 28 Tahun 2009 khusus untuk kabupaten/ kota akan menerima bagi hasil dari PBBKB 70 persen dari realisasi tersebut," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan