Surabaya: Kasus investasi bodong MeMiles tak berhenti pada tindak pindana penipuan. Polda Jawa Timur memastikan akan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus MeMiles.
"Yang jelas setelah tahap pertama kami limpahkan (Kejati Jatim), maka kelompok mereka yang tidak mengembalikan aset tentu arahnya ke TPPU," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, di Surabaya, Kamis, 6 Februari 2020.
Gidion mengatakan pelimpahan tahap pertama kasus MeMiles ke Kejati Jatim direncanakan pada pekan ini. Setelah ini polisi akan mendalami TPPU dalam kasus tersebut.
Gidion mengaku mengendus adanya pencucian uang. Hal ini didapatkan saat pihaknya berfokus pada pengembalian aset perusahaan PT Kam and Kam pengelola MeMiles.
Uang aset MeMiles ini pun mengalir ke sejumlah pihak yang berada di lingkaran para tersangka. Untuk tindakan awalnya, Gidion akan memeriksa para member yang sudah menjadi agen, yang mereka enggan mengembalikan reward.
Misalnya, lanjut Gidion, beberapa tersangka memiliki rumah mewah ditengarai dari TPPU. Namun pihaknya sedang meminta pembuktian jika rumah tersebut murni dibeli dari uang sendiri.
"Misalnya rersangka Suhanda kan punya rumah, dari situ kemudian dia menerangkan itu tidak dibeli dari uang hasil MeMiles. Tapi kalau TPPU kan pakai akses pembuktian terbalik. Silakan Buktikan kalau itu bukan dari uang PT kam and kam," jelas Gidion.
Selain itu Gidion mengatakan pihaknya juga menemukan uang Rp15 miliar pada istri Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan. Kini, pihaknya tengah menelusuri kemana saja aliran uang Sanjay ini.
"Dia sudah mengembalikan uang senilai Rp15 miliar. Apakah Sanjay punya simpanan yang lain itu persoalan juga yang masih kita dalami," pungkas Gidion.
Surabaya: Kasus investasi bodong MeMiles tak berhenti pada tindak pindana penipuan. Polda Jawa Timur memastikan akan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus MeMiles.
"Yang jelas setelah tahap pertama kami limpahkan (Kejati Jatim), maka kelompok mereka yang tidak mengembalikan aset tentu arahnya ke TPPU," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, di Surabaya, Kamis, 6 Februari 2020.
Gidion mengatakan pelimpahan tahap pertama kasus MeMiles ke Kejati Jatim direncanakan pada pekan ini. Setelah ini polisi akan mendalami TPPU dalam kasus tersebut.
Gidion mengaku mengendus adanya pencucian uang. Hal ini didapatkan saat pihaknya berfokus pada pengembalian aset perusahaan PT Kam and Kam pengelola MeMiles.
Uang aset MeMiles ini pun mengalir ke sejumlah pihak yang berada di lingkaran para tersangka. Untuk tindakan awalnya, Gidion akan memeriksa para member yang sudah menjadi agen, yang mereka enggan mengembalikan reward.
Misalnya, lanjut Gidion, beberapa tersangka memiliki rumah mewah ditengarai dari TPPU. Namun pihaknya sedang meminta pembuktian jika rumah tersebut murni dibeli dari uang sendiri.
"Misalnya rersangka Suhanda kan punya rumah, dari situ kemudian dia menerangkan itu tidak dibeli dari uang hasil MeMiles. Tapi kalau TPPU kan pakai akses pembuktian terbalik. Silakan Buktikan kalau itu bukan dari uang PT kam and kam," jelas Gidion.
Selain itu Gidion mengatakan pihaknya juga menemukan uang Rp15 miliar pada istri Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan. Kini, pihaknya tengah menelusuri kemana saja aliran uang Sanjay ini.
"Dia sudah mengembalikan uang senilai Rp15 miliar. Apakah Sanjay punya simpanan yang lain itu persoalan juga yang masih kita dalami," pungkas Gidion.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)