Malang: Polisi sudah menangkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama, pelaku fetish jarik berkedok riset di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis, 6 Agustus 2020.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andika, mengatakan penyidik segera memproses mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) tersebut sesampainya di Mapolda Jatim.
"Saat ini (Gilang) sedang dalam perjalanan, tentu nanti kita menunggu penyidik untuk langkah tindak lanjut berikutnya," kata Trunoyudo di Kota Malang, Jumat, 7 Agustus 2020.
Baca: Gilang Fetish Jarik Ditangkap di Kalteng
Trunoyudo menjelaskan tim penyidik Polrestabes Surabaya melakukan kerja sama dengan dengan Polda Kalteng dan Polres Kapuas untuk menangkap Gilang. Menurutnya Gilang bersembunyi di rumah rekannya.
"Dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap GA, terduga pelaku yang mendasari pada laporan polisi pada tanggal 31 Juli 2020 tentang adanya dugaan viral hebohnya fetish kain jarik atau yang dikenal dengan Gilang Bungkus," jelasnya.
Saat ini Trunoyudo masih belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan terkait kasus ini. Dia mengaku pihak penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak delapan saksi dan tiga saksi korban.
"Dalam hal ini kapasitasnya adalah sebagai alat bukti penyidik untuk melakukan proses penyelidikan. (Korban) berasal dari luar daerah (Surabaya)," ujarnya.
Malang: Polisi sudah menangkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama, pelaku fetish jarik berkedok riset di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis, 6 Agustus 2020.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andika, mengatakan penyidik segera memproses mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) tersebut sesampainya di Mapolda Jatim.
"Saat ini (Gilang) sedang dalam perjalanan, tentu nanti kita menunggu penyidik untuk langkah tindak lanjut berikutnya," kata Trunoyudo di Kota Malang, Jumat, 7 Agustus 2020.
Baca:
Gilang Fetish Jarik Ditangkap di Kalteng
Trunoyudo menjelaskan tim penyidik Polrestabes Surabaya melakukan kerja sama dengan dengan Polda Kalteng dan Polres Kapuas untuk menangkap Gilang. Menurutnya Gilang bersembunyi di rumah rekannya.
"Dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap GA, terduga pelaku yang mendasari pada laporan polisi pada tanggal 31 Juli 2020 tentang adanya dugaan viral hebohnya fetish kain jarik atau yang dikenal dengan Gilang Bungkus," jelasnya.
Saat ini Trunoyudo masih belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan terkait kasus ini. Dia mengaku pihak penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak delapan saksi dan tiga saksi korban.
"Dalam hal ini kapasitasnya adalah sebagai alat bukti penyidik untuk melakukan proses penyelidikan. (Korban) berasal dari luar daerah (Surabaya)," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)