Bandung: Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, telah mengizinkan tempat hiburan seperti karaoke dan kelab malam beroperasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Relaksasi dikeluarkan usai para pengusaha tempat hiburan memenuhi persyaratan penerapan protokol kesehatan.
Kepala Bidang Pembinaan Pariwisata, Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan, mengatakan, saat ini baru 10 tempat hiburan malam yang sudah diberikan izin beroperasi. Izin juga disetujui Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.
"Ada 10 tempat usaha, rata-rata karaoke dan kelab malam. Izin operasionalnya sudah keluar sejak Rabu, 19 Agustus 2020," ujarnya, di Balai Kota Bandung, Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca juga: Setengah Juta Lebih Warga Jabar Melanggar Protokol Kesehatan
Ia menuturkan, 10 tempat tersebut sebelumnya telah dilakukan peninjauan dan dinilai memenuhi persyaratan secara administrasi, termasuk seluruh karyawan telah dilakukan rapid test. Ke-10 tempat itu yakni karaoke Happy Puppy, FEX, dan FOX.
"Sudah kita tinjau bersama. Baru 10 ini yang memenuhi persyaratan," sambung dia.
Edward menambahkan pihaknya mendapatkan 50 lebih permohonan pembukaan operasional tempat hiburan malam. Namun puluhan tempat itu harus ditinjau terlebih dahulu sebelum direkomendasikan ke Gugus Tugas Kota Bandung.
"Kemarin sore sudah kita masukan lagi 34 nota rekomendasi ke tim Gugus Tugas, sekarang tinggal menunggu persetujuan saja," ungkapnya.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, telah mengizinkan tempat hiburan seperti karaoke dan kelab malam beroperasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Relaksasi dikeluarkan usai para pengusaha tempat hiburan memenuhi persyaratan penerapan protokol kesehatan.
Kepala Bidang Pembinaan Pariwisata, Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan, mengatakan, saat ini baru 10 tempat hiburan malam yang sudah diberikan izin beroperasi. Izin juga disetujui Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.
"Ada 10 tempat usaha, rata-rata karaoke dan kelab malam. Izin operasionalnya sudah keluar sejak Rabu, 19 Agustus 2020," ujarnya, di Balai Kota Bandung, Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca juga:
Setengah Juta Lebih Warga Jabar Melanggar Protokol Kesehatan
Ia menuturkan, 10 tempat tersebut sebelumnya telah dilakukan peninjauan dan dinilai memenuhi persyaratan secara administrasi, termasuk seluruh karyawan telah dilakukan rapid test. Ke-10 tempat itu yakni karaoke Happy Puppy, FEX, dan FOX.
"Sudah kita tinjau bersama. Baru 10 ini yang memenuhi persyaratan," sambung dia.
Edward menambahkan pihaknya mendapatkan 50 lebih permohonan pembukaan operasional tempat hiburan malam. Namun puluhan tempat itu harus ditinjau terlebih dahulu sebelum direkomendasikan ke Gugus Tugas Kota Bandung.
"Kemarin sore sudah kita masukan lagi 34 nota rekomendasi ke tim Gugus Tugas, sekarang tinggal menunggu persetujuan saja," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)