Ilustrasi--Satpol PP Kota Bogor menjaring pelanggar yang tak patuh protokol kesehatan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi--Satpol PP Kota Bogor menjaring pelanggar yang tak patuh protokol kesehatan. (Foto: Istimewa)

Setengah Juta Lebih Warga Jabar Melanggar Protokol Kesehatan

Antara • 25 Agustus 2020 13:49
Bandung: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyebut sebanyak 575.393 warga di wilayahnya melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran didominasi kasus orang per orang yang berjumlah 562.439 kasus.
 
"Lalu sebanyak 12.086 pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, dan sisanya sebanyak 868 oleh aparatur negara," kata Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi, Selasa, 25 Agustus 2020.
 
Ade menuturkan mayoritas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh warga ialah tidak mengenakan masker. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan dan tulisan.

"Sebanyak 564.788 sanksi yang diberikan merupakan sanksi ringan dan 10.605 sanksi lainnya berskala sedang," ujar Ade.
 
Menurut dia, jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak terjadi yakni di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggaran. Perinciannya, sebanyak 487.233 pelanggaran dilakukan oleh perorangan lalu 11.994 oleh badan hukum, dan 671 pelanggaran oleh aparatur negara.
 
Baca juga: Banyuwangi Serahkan Insentif Tenaga Medis Covid-19 Rp3,9 Miliar
 
Ade menuturkam pencatatan kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut berlandaskan Perbup Bandung Nomor 30 Tahun 2020, soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial.
 
"Untuk badan hukum pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni selain tidak pakai masker, juga tidak menjaga jarak, penyediaan handsanitizer, dan melebihi batas waktu operasional," beber dia.
 
Lebih lanjut, Ade menuturkan kasus pelanggaran protokol kesehatan terbanyak kedua terjadi di Kabupaten Garut dengan 50.212 pelanggaran. Perinciannya, pelanggar perorangan masih mendominasi dengan 50.122 kasus, lalu 86 pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, dan empat pelanggaran oleh aparatur negara.
 
Ia menjelaskan penindakan di Kabupaten Garut berlandaskan Pasal 38 Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020. Sedangkan kasus pelanggaran terbanyak ketiga terjadi di Kabupaten Pangandaran.
 
"Sebanyak 15.232 kasus pelanggaran dilakukan oleh perseorangan," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan