Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat merilis kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan, di Mapolda Jatim, di Surabaya. (Medcom.id/Amal).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat merilis kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan, di Mapolda Jatim, di Surabaya. (Medcom.id/Amal).

Kasus Atap SDN Gentong Ambruk Segera Disidang

Amaluddin • 07 Januari 2020 12:54
Surabaya: Kasus atap ambruk SDN Gentong Kota Pasuruan, Jawa Timur, segera disidangkan. Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
 
"Berkasnya kami limpahkan tahap dua ke Kejati Jatim hari ini," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa, 7 Desember 2020.
 
Polda Jatim menetapkan dua tersangka. Yakni DM selaku kontraktor pengerjaan proyek, dan SE selaku pihak mandor proyek yang ditunjuk pihak SDN Gentong. 

DM tidak memiliki surat penunjukkan. DM juga melakukan penarikan pembayaran hingga melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
 
DM pun memerintahkan penambahan bangunan setinggi satu meter dari bangunan sebelumnya untuk pemasangan atap baja ringan.
 
Sedangkan tersangka SE adalah pihak yang ditunjuk oleh SDN Gentong sebagai mandor. Namun, SE juga melakukan pengawasan walaupun sudah ada petugas yang ditunjuk dari Konsultan Pengawas. 
 
SE juga melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Yakni pasir yang digunakan untuk mengecor bukan pasir Lumajang. Besi kolom juga menggunakan besi banci dan tidak sesuai ukuran semestinya.
 
"Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," imbuhnya.
 
Atap SDN Gentong Kota Pasuruan ambruk pada Selasa, 5 November 2019. Sebanyak dua orang meninggal, terdiri dari satu siswa atas nama Irza Almira dan guru atas nama Sevina Arsy Putri Wijaya. Sedangkan 16 siswa lainnya mengalami luka-luka. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan