Kulon Progo: Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggusur 113 tambak udang di Kecamatan Temon. Penggususran tambak udang di sisi selatan Bandara Internasional Yogyakarta untuk area sabuk hijau atau mitigasi bencana.
Proses penggusuran lahan tambak dilakukan Kamis, 31 Oktober hingga Jumat, 1 November 2019. Warga yang mengelola tambak udang sempat melawan upaya penggusuran.
Petambak yang tergabung dalam wadah Paguyuban Petambak Udang Glagah Palihan Jangkaran (Galitanjang) sempat melawan dengan memblokade akses jalan. Namun, perlawanan kandas.
Salah satu petambak dari Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Harmaji, mengatakan keberatan dengan keputusan pemerintah. Salah satu alasannya relokasi yang dijanjikan tak ada kejelasan.
"Sampai saat ini soal relokasi belum ada kejelasan, tentunya kami tidak mau digusur lah. Pemerintah harusnya mikir, setelah kami digusur tapi relokasi belum pasti, kami mau kerja apa? usaha tambak itu butuh modal besar bahkan sampai harus berhutang ke bank," ucapnya, Jumat, 1 November 2019.
Dia mengungkan lokasi relokasi yang ditunjukkan di kawasan Desa Banaran, Kecamatan Galur. Dalam Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulon Progo, lahan itu diperuntukkan untuk Budi daya air payau, seperti tambak udang.
Total luasan lahan yang disiapkan 116 hektare. Sementara 35 hektare dari jumlah itu sudah dipakai. Harmaji berharap pemerintah serius untuk merealisasikan.
Petambak lainnya, Bayu Puspo, mengatakan pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Termasuk, kata dia, dalam hal mitigasi bencana seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Tolong undang-undang itu diterapkan. Pemerintah harus punya solusi," ucapnya.
Berbagai perlawanan diberikan petambak. Mulai dari blokade akses jalanan, menduduki alat berat, hingga membakar bangunan dari material kayu. Namun, penggusuran tetap dilakukan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo, Sudarna, mengatakan targetnya meratakan 133 kolam tambak udang. Penggusuran diutamakan tambak yang sudah tidak beroperasi.
"62 kolam masih aktif dan akan digusur usai panen," ungkapnya.
Ia memaklumi penolakan warga sejauh dalam tataran sesuai koridor. Ia mengungkap pemerintah sudah melakukan tahapan dari sosialisasi hingga persiapan lahan relokasi.
"Pertanian petambak dengan pemerintah desa perlu proses, memang belum ada titik temu. Semua butuh proses," cetusnya.
Kulon Progo: Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggusur 113 tambak udang di Kecamatan Temon. Penggususran tambak udang di sisi selatan Bandara Internasional Yogyakarta untuk area sabuk hijau atau mitigasi bencana.
Proses penggusuran lahan tambak dilakukan Kamis, 31 Oktober hingga Jumat, 1 November 2019. Warga yang mengelola tambak udang sempat melawan upaya penggusuran.
Petambak yang tergabung dalam wadah Paguyuban Petambak Udang Glagah Palihan Jangkaran (Galitanjang) sempat melawan dengan memblokade akses jalan. Namun, perlawanan kandas.
Salah satu petambak dari Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Harmaji, mengatakan keberatan dengan keputusan pemerintah. Salah satu alasannya relokasi yang dijanjikan tak ada kejelasan.
"Sampai saat ini soal relokasi belum ada kejelasan, tentunya kami tidak mau digusur lah. Pemerintah harusnya mikir, setelah kami digusur tapi relokasi belum pasti, kami mau kerja apa? usaha tambak itu butuh modal besar bahkan sampai harus berhutang ke bank," ucapnya, Jumat, 1 November 2019.
Dia mengungkan lokasi relokasi yang ditunjukkan di kawasan Desa Banaran, Kecamatan Galur. Dalam Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulon Progo, lahan itu diperuntukkan untuk Budi daya air payau, seperti tambak udang.
Total luasan lahan yang disiapkan 116 hektare. Sementara 35 hektare dari jumlah itu sudah dipakai. Harmaji berharap pemerintah serius untuk merealisasikan.
Petambak lainnya, Bayu Puspo, mengatakan pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Termasuk, kata dia, dalam hal mitigasi bencana seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Tolong undang-undang itu diterapkan. Pemerintah harus punya solusi," ucapnya.
Berbagai perlawanan diberikan petambak. Mulai dari blokade akses jalanan, menduduki alat berat, hingga membakar bangunan dari material kayu. Namun, penggusuran tetap dilakukan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo, Sudarna, mengatakan targetnya meratakan 133 kolam tambak udang. Penggusuran diutamakan tambak yang sudah tidak beroperasi.
"62 kolam masih aktif dan akan digusur usai panen," ungkapnya.
Ia memaklumi penolakan warga sejauh dalam tataran sesuai koridor. Ia mengungkap pemerintah sudah melakukan tahapan dari sosialisasi hingga persiapan lahan relokasi.
"Pertanian petambak dengan pemerintah desa perlu proses, memang belum ada titik temu. Semua butuh proses," cetusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)