Depok: Relokasi pembuangan sampah Kota Depok, Jawa Barat, ke Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo di Desa Kelapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Januari 2020 ditunda. Pemindahan belum mendapat persetujuan dari Pemprov Jawa Barat.
"Sedianya sampah Kota Depok sudah dipindah tahun 2020, tapi karena belum ada balasan surat, kita menunda pemindahan pembuangan sampah," kata Kepala bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Iyai Gumilar, di Depok, Rabu, 29 Januari 2020.
Iyai mengatakan Pemkot Depok telah dua kali mengirim surat permintaan izin pembuangan sampah ke TPPAS Regional Lulut Nambo. Tapi surat yang dilayangkan belum direspon hingga kini.
"Surat permintaan pemindahan sampah kita layangkan dua kali tahun 2019 belum dibalas sampai sekarang. Sementara timbunan sampah terus tambah di TPA, tiap hari, timbunan sampah di TPA Cipayung sudah setinggi 23 meter," ujar Iyai.
Dia menerangkan tim DLHK Kota Depok sudah memantau kesiapan lokasi dan fasilitas di TPPAS Lulut Nambo sejak 2019. Pihaknya mendapati temuan pembangunan lokasi timbangan tonase belum rampung.
Iyai tidak bisa memastikan kapan pemidahan sampah dari TPA Cipayung ke TPPAS Lulut Nambo dilakukan. Dia memastikan pemindahan dilakukan setelah mendapat jadwal pemindahan.
"Tapi kita harus sosialisasi sama masyarakat kawasan disana yang terdampak baunya, " paparnya.
Total sampah Kota Depok yang akan dipindahkan sekira 1.300 ton per hari. Pemkot Depok harus membayar Rp138.000 per ton.
"Bila dikalikan 1.300 ton, maka Rp179.400.000 per hari kepada pihak pengelola TPPAS Lulut Nambo, " ucapnya.
Depok: Relokasi pembuangan sampah Kota Depok, Jawa Barat, ke Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah
(TPPAS) Regional Lulut Nambo di Desa Kelapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Januari 2020 ditunda. Pemindahan belum mendapat persetujuan dari Pemprov Jawa Barat.
"Sedianya sampah Kota Depok sudah dipindah tahun 2020, tapi karena belum ada balasan surat, kita menunda pemindahan pembuangan sampah," kata Kepala bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Iyai Gumilar, di Depok, Rabu, 29 Januari 2020.
Iyai mengatakan Pemkot Depok telah dua kali mengirim surat permintaan izin pembuangan sampah ke TPPAS Regional Lulut Nambo. Tapi surat yang dilayangkan belum direspon hingga kini.
"Surat permintaan pemindahan sampah kita layangkan dua kali tahun 2019 belum dibalas sampai sekarang. Sementara timbunan sampah terus tambah di TPA, tiap hari, timbunan sampah di TPA Cipayung sudah setinggi 23 meter," ujar Iyai.
Dia menerangkan tim DLHK Kota Depok sudah memantau kesiapan lokasi dan fasilitas di TPPAS Lulut Nambo sejak 2019. Pihaknya mendapati temuan pembangunan lokasi timbangan tonase belum rampung.
Iyai tidak bisa memastikan kapan pemidahan sampah dari TPA Cipayung ke TPPAS Lulut Nambo dilakukan. Dia memastikan pemindahan dilakukan setelah mendapat jadwal pemindahan.
"Tapi kita harus sosialisasi sama masyarakat kawasan disana yang terdampak baunya, " paparnya.
Total sampah Kota Depok yang akan dipindahkan sekira 1.300 ton per hari. Pemkot Depok harus membayar Rp138.000 per ton.
"Bila dikalikan 1.300 ton, maka Rp179.400.000 per hari kepada pihak pengelola TPPAS Lulut Nambo, " ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)