Sambas: Sebanyak 17 pembalak liar ditangkap di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin 5 Agustus 2019. Penangkapan dilakukan bersama tim gabungan Kodam XII Tanjungpura, Polda Kalbar, dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan.
“Kejahatan ini harus diberantas dan ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara tapi menghancurkan ekosistem, Kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu, kita aparat pun harus bersatu. KLHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan Kepolisian," kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Selasa, 6 Agustus 2019.
Rasio menjelaskan, untuk menangani kejahatan pembalakan liar, tim Gakkum KLHK terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan ilegal.
"Kami menugaskan kepada SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) serta penyidik untuk secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan ilegal," jelas Rasio.
Kepala Balai Gakkun KLHK Kalimantan, Subhan mengatakan dari ke-17 pembalak liar itu, enam di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti ratusan batang kayu, gergaji, sepeda motor, bentor, dan jeriken berisi bensin. Tim juga menemukan sejumlah pondok yang dipakai tempat tinggal para pembalak liar dan rel dengan sepanjang 5 kilometer yang digunakan untuk mengeluarkan kayu.
"Saat ini para tersangka ditahan di Polda Kalbar," ujar Subhan.
Para tersangka tersebut diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengapresiasi penangkapan pembalak liar tersebut. Menurut Siti perambahan hutan merupakan kejahatan luar biasa yang berakibat buruk pada bencana longsor, banjir, termasuk mendorong kebakaran hutan dan lahan.
"Akibat sangat buruk bagi masyarakat seperti yang sekarang sedang kita hadapi. Jad, kejahatan lingkungan harus dihentikan, diberantas hingga tuntas,” kata Siti.
Sambas: Sebanyak 17 pembalak liar ditangkap di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin 5 Agustus 2019. Penangkapan dilakukan bersama tim gabungan Kodam XII Tanjungpura, Polda Kalbar, dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan.
“Kejahatan ini harus diberantas dan ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara tapi menghancurkan ekosistem, Kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu, kita aparat pun harus bersatu. KLHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan Kepolisian," kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Selasa, 6 Agustus 2019.
Rasio menjelaskan, untuk menangani kejahatan pembalakan liar, tim Gakkum KLHK terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan ilegal.
"Kami menugaskan kepada SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) serta penyidik untuk secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan ilegal," jelas Rasio.
Kepala Balai Gakkun KLHK Kalimantan, Subhan mengatakan dari ke-17 pembalak liar itu, enam di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti ratusan batang kayu, gergaji, sepeda motor, bentor, dan jeriken berisi bensin. Tim juga menemukan sejumlah pondok yang dipakai tempat tinggal para pembalak liar dan rel dengan sepanjang 5 kilometer yang digunakan untuk mengeluarkan kayu.
"Saat ini para tersangka ditahan di Polda Kalbar," ujar Subhan.
Para tersangka tersebut diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengapresiasi penangkapan pembalak liar tersebut. Menurut Siti perambahan hutan merupakan kejahatan luar biasa yang berakibat buruk pada bencana longsor, banjir, termasuk mendorong kebakaran hutan dan lahan.
"Akibat sangat buruk bagi masyarakat seperti yang sekarang sedang kita hadapi. Jad, kejahatan lingkungan harus dihentikan, diberantas hingga tuntas,” kata Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)