Pengacara LKBH Pandawa, Gyovani Sarwolfram saat mendampingi korban penganiayaan anggota polisi. Medcom.id-Ahmad Mustaqim
Pengacara LKBH Pandawa, Gyovani Sarwolfram saat mendampingi korban penganiayaan anggota polisi. Medcom.id-Ahmad Mustaqim

Anggota Polisi di Yogyakarta Aniaya Pacar yang Sedang Hamil

Ahmad Mustaqim • 06 Agustus 2019 19:50
Yogyakarta: Anggota Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial DP, 25, menganiaya pacarnya yang berinisial OKP, 28. DP yang berpangkat Bripda bertugas di Polresta Yogyakarta ini melakukan kekerasan hingga melukai pacarnya yang saat ini dalam kondisi hamil tiga bulan. 
 
Pembina Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa, Mohamad Novweni, mengatakan OKP memberikan kepercayaan lembaganya menjadi pendamping hukum. Novweni menjelaskan, kliennya sudah sekitar satu tahun berpacaran dengan DP. 
 
Kejadian tindak kekerasan itu terjadi sekitar akhir Juli lalu. Ia menjelaskan, OKP mengendarai mobil dan bertemu DP. Saat tiba di kawasan Kranggan, Kota Yogyakarta, DP diduga merasa cemburu karena mengetahui adanya pesan WhatsApp masuk di gawai pacarnya. 

"Pas di dalam mobil, klien kami dipukul oleh pacarnya ini. Klien kami mengalami luka di beberapa bagian," kata dia saat dihubungi, Selasa, 6 Agustus 2019. 
 
Novweni mengatakan DP tak tahu siapa pengirim pesan kepada OKP. Tanpa diduga, DP memukul sejumlah bagian tubuh pacarnya. 
 
Menurut Novweni, DP memukul kepala kliennya. Perempuan tersebut kemudian mengalami luka di banyak titik. Ia menyebutkan, luka yang kliennya alami ada di bibir kiri, bibir tengah, pipi kiri, dan mata kanan. 
 
"Klien kami juga alami luka di tangan bagian kiri dan kanan. Masih ada luka memar. Gigi geraham kanan juga tanggal (copot)," ujarnya. 
 
Tak lama usai kejadian, OKP segera ke Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta. Di rumah sakit, OKP harus menjalani rawat inap. 
 
Menurut dia, OKP sempat menemui pacarnya setelah tindak kekerasan itu. Namun, tak ada titik temu dalam pembicaraan kedua belah pihak. 
 
"Korban lalu meminta kami untuk menjadi pendamping hukum. Akhirnya kami dampingi untuk lapor ke polisi," katanya. 
 
OKP bersama LKBH Pandawa melaporkan DP ke Polda DIY pada 2 Agustus. Pada laporan pertama, mereka disarankan datang lagi pada pekan berikutnya. 
  
OKP didampingi pengacara LKBH Pandawa kemudian datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda DIY pada Senin, 5 Agustus. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa, 6 Agustus. 
 
Pengacara LKBH Pandawa, Gyovani Sarwolfram mengatakan, pihaknya mendampingi klien juga melaporkan bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY. "Kami juga menyampaikan barang bukti tambahan hasil visum," ujarnya. 
 
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan sudah mengetahui laporan itu. Menurut dia, kasus itu masih di proses di Mapolda DIY. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan