Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk dua orang pembuat dokumen palsu yang biasa beroperasi melalui sistem daring di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Dokumen tersebut rata-rata diperuntukan melamar sebagai sopir taksi daring.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi, mengatakan penangkapan terhadap dua orang berinisial NF, 32, dan HA, 33, tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sindikat pembuat dokumen palsu. Keduanya telah beroperasi sejak Maret 2019.
"Dua pelaku dan lima pembeli telah ditangkap. Kedua pelaku memiliki peran berbeda-beda. Jadi modusnya adalah surat-suratnya asli, tapi isinya dipalsukan," kata Arie di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu, 9 Oktober 2019.
Arie menjelaskan pelaku berinisial NF merupakan dalang dari pemalsuan. Pelaku memiliki tugas untuk memalsukan dokumen itu dengan cara menghapus identitas SKCK asli menggunakan cairan pembersih baju, sementara KTP dan SIM asli di hapus menggunakan amplas.
"Ini di hapus kemudian di tulis kembali di cetak lalu di laminating, untuk SKCK juga bahannya asli, dia gunakan cairan untuk menghapus tulisannya, isinya saja yang dirubah disesuaikan data pemohon," jelas Arie.
Bahan baku SIM, KTP, dan SKCK asli didapat pelaku dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Dia beli di sana (Jakarta) Rp100 ribu satu lembar baru dihapus dan di cetak kembali," jelas Arie.
Sementara pelaku HA, memiliki peran untuk mencari pelanggan yang ingin membuat dokumen SIM, KTP, dan SKCK secara cepat tanpa membutuhkan waktu yang lama.
Selain menangkap NF dan HA, lima orang pembuat dokumen palsu yang sudah menggunakan jasa dua orang pelaku itu juga ikut di jaring oleh petugas. Lima pelaku lainnya memanfaatkan dokumen palsu itu untuk mendaftar sebagai sopir taksi daring yakni AS, 36, IR, 33, AAA, 29, MH, 28, dan S, 32.
"Ada beberapa pelaku menggunakan dokumen-dokumen ini untuk mengajukan sebagai pengemudi taksi daring," beber Arie.
Dalam waktu sebulan menurut pengakuan NF, Arie mengatakan pelaku bisa mendapatkan pelanggan hingga 10 orang untuk membuat dokumen palsu.
"Para tersangka itu sudah beroperasi sejak Maret 2019 dan menawarkan jasanya menggunakan media sosial Facebook. Keuntungan pelaku dalam pembuatan satu dokumen mendapatkan Rp800 ribu," jelas Arie.
Para pelaku terancam Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pembuatan surat pulsa dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun.
Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk dua orang pembuat dokumen palsu yang biasa beroperasi melalui sistem daring di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Dokumen tersebut rata-rata diperuntukan melamar sebagai sopir taksi daring.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi, mengatakan penangkapan terhadap dua orang berinisial NF, 32, dan HA, 33, tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sindikat pembuat dokumen palsu. Keduanya telah beroperasi sejak Maret 2019.
"Dua pelaku dan lima pembeli telah ditangkap. Kedua pelaku memiliki peran berbeda-beda. Jadi modusnya adalah surat-suratnya asli, tapi isinya dipalsukan," kata Arie di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu, 9 Oktober 2019.
Arie menjelaskan pelaku berinisial NF merupakan dalang dari pemalsuan. Pelaku memiliki tugas untuk memalsukan dokumen itu dengan cara menghapus identitas SKCK asli menggunakan cairan pembersih baju, sementara KTP dan SIM asli di hapus menggunakan amplas.
"Ini di hapus kemudian di tulis kembali di cetak lalu di laminating, untuk SKCK juga bahannya asli, dia gunakan cairan untuk menghapus tulisannya, isinya saja yang dirubah disesuaikan data pemohon," jelas Arie.
Bahan baku SIM, KTP, dan SKCK asli didapat pelaku dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Dia beli di sana (Jakarta) Rp100 ribu satu lembar baru dihapus dan di cetak kembali," jelas Arie.
Sementara pelaku HA, memiliki peran untuk mencari pelanggan yang ingin membuat dokumen SIM, KTP, dan SKCK secara cepat tanpa membutuhkan waktu yang lama.
Selain menangkap NF dan HA, lima orang pembuat dokumen palsu yang sudah menggunakan jasa dua orang pelaku itu juga ikut di jaring oleh petugas. Lima pelaku lainnya memanfaatkan dokumen palsu itu untuk mendaftar sebagai sopir taksi daring yakni AS, 36, IR, 33, AAA, 29, MH, 28, dan S, 32.
"Ada beberapa pelaku menggunakan dokumen-dokumen ini untuk mengajukan sebagai pengemudi taksi daring," beber Arie.
Dalam waktu sebulan menurut pengakuan NF, Arie mengatakan pelaku bisa mendapatkan pelanggan hingga 10 orang untuk membuat dokumen palsu.
"Para tersangka itu sudah beroperasi sejak Maret 2019 dan menawarkan jasanya menggunakan media sosial Facebook. Keuntungan pelaku dalam pembuatan satu dokumen mendapatkan Rp800 ribu," jelas Arie.
Para pelaku terancam Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pembuatan surat pulsa dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)