Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa daerahnya terlarang bagi pengguna alat tangkap ikan cantrang. Sesuai perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, nelayan cantrang harus beralih ke alat tangkap ramah lingkungan.
“Sekarang kalau mau pakai cantrang, silakan pindah ke Pantura (laut Pantai Utara Pulau Jawa). Tapi sedangkan di sana juga sudah penuh sekali,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Sulkaf S Latief di melalui telepon di Makassar, Rabu 24 Januari 2018.
Ucapan Sulkaf menyusul kebijakan Menteri Susi yang membolehkan penggunaan di Pantura untuk sementara waktu. Dengan syarat, nelayan mempersiapkan transisi alat tangkap dan harus mengukur ulang kapalnya.
Sulkaf menyebutkan bahwa sejauh ini tercatat hanya 64 nelayan di Sulsel yang punya izin layar penggunaan cantrang. Nelayan itu tersebar di kabupaten Takalar dan Pangkajene Kepulauan. Dipastikan izin tidak lagi diperpanjang alias kedaluwarsa.
Dari jumlah di atas, sebagian nelayan disebut telah mengubah alat tangkapnya dengan kesadaran sendiri. Sejak tahun 2016, ada di antara mereka yang telah menerima bantuan jaring milenium yang dibagikan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Sudah ada pengganti, tapi belum semuanya. Yang jelas kami sepakat dengan ibu Susi bahwa cantrang tidak boleh lagi digunakan,” ujar Sulkaf.
Mengenai cantrang, Sulkaf beranggapan alat tangkap tersebut berdampak buruk bagi lingkungan. Cantrang disebut menguras sumber daya hingga ekosistem yang terkecil. Nelayan dengan alat tangkap ini juga mengganggu jalur nelayan tradisional.
“Sejak 2017 kita sudah imbau berhenti gunakan. Tapi kemudian didiamkan. Setelah ada larangan tegas, sekarang sudah tidak bisa lagi,” Sulkaf melanjutkan.
Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa daerahnya terlarang bagi pengguna alat tangkap ikan cantrang. Sesuai perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, nelayan cantrang harus beralih ke alat tangkap ramah lingkungan.
“Sekarang kalau mau pakai cantrang, silakan pindah ke Pantura (laut Pantai Utara Pulau Jawa). Tapi sedangkan di sana juga sudah penuh sekali,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Sulkaf S Latief di melalui telepon di Makassar, Rabu 24 Januari 2018.
Ucapan Sulkaf menyusul kebijakan Menteri Susi yang membolehkan penggunaan di Pantura untuk sementara waktu. Dengan syarat, nelayan mempersiapkan transisi alat tangkap dan harus mengukur ulang kapalnya.
Sulkaf menyebutkan bahwa sejauh ini tercatat hanya 64 nelayan di Sulsel yang punya izin layar penggunaan cantrang. Nelayan itu tersebar di kabupaten Takalar dan Pangkajene Kepulauan. Dipastikan izin tidak lagi diperpanjang alias kedaluwarsa.
Dari jumlah di atas, sebagian nelayan disebut telah mengubah alat tangkapnya dengan kesadaran sendiri. Sejak tahun 2016, ada di antara mereka yang telah menerima bantuan jaring milenium yang dibagikan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Sudah ada pengganti, tapi belum semuanya. Yang jelas kami sepakat dengan ibu Susi bahwa cantrang tidak boleh lagi digunakan,” ujar Sulkaf.
Mengenai cantrang, Sulkaf beranggapan alat tangkap tersebut berdampak buruk bagi lingkungan. Cantrang disebut menguras sumber daya hingga ekosistem yang terkecil. Nelayan dengan alat tangkap ini juga mengganggu jalur nelayan tradisional.
“Sejak 2017 kita sudah imbau berhenti gunakan. Tapi kemudian didiamkan. Setelah ada larangan tegas, sekarang sudah tidak bisa lagi,” Sulkaf melanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)