Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar gudang yang memproduksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada 24 Mei 2023. Medcom.id/Siti Yona
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar gudang yang memproduksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada 24 Mei 2023. Medcom.id/Siti Yona

Vonis Ringan Terdakwa Pemalsuan Oli di Gresik Dinilai Janggal

Whisnu Mardiansyah • 20 Agustus 2024 21:12
Gresik: Vonis Hakim terhadap Ali Hano terdakwa kasus pemalsuan merek oli yang tercatat dalam laman putusan Mahkamah Agung Perkara Pidana No. 207/Pid.sus/2023/PN GSK menjadi sorotan. Putusan ini dinilai janggal mengingat dampak yang ditimbulkan begitu besar.
 
Praktisi Hukum 
Teuku Afriadi mengatakan vonis ringan 4 bulan penjara patut dipertanyakan. Pasalnya, kasus ini bukan saja merugikan pemegang merek itu sendiri, tetapi masyarakat yang menggunakan oli sehari-hari untuk kendaraannya.
 
"Jadi dengan adanya produk palsu yang diedarkan oleh para terpidana ini sangat-sangat merugikan karena berdampak jangka panjang bagi masyarakat," kata Afriadi di Gresik, Selasa, 20 Agustus 2024.

Bukan hanya itu. kata dia, yang menjadi perhatian juga tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 4 bulan. Ini mungkin diambil dua pertiga dari total beberapa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Itu kan minimal, jadi terkait putusnya perkara ini. Ini sangat jauh dari rasa keadilan khusus dari pemegang merek sendiri ya produknya yang dibangun sekian puluh tahun menjadi rusak dan tingkat kepercayaan masyarakat pun mulai memudar karena adanya oli palsu terhadap merek tersebut," ujarnya.
 
Baca: Gudang Produksi Oli Palsu di Jatim Raup Omzet Rp20 Miliar Sebulan

"Misalnya ketika kita datang ke bengkel atau ke showroom. Wah, jangan-jangan ini bagian dari sindikat pemalsuan oli karena kita ketahui dari barang buktinya itu sangat banyak, bukan seratus atau dua ratus mungkin kalau ditotal dugaan kita ini bisa ribuan yang beredar. Jadi ini sangat-sangat merugikan," imbuhnya.
 
Lanjutnya, jadi dengan adanya putusan yang kita denger saat ini hanya 4 bulan baik terdakwa utama si Ali Hano ini sangat-sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat dan pemegang merek.
 
“Dan lebih ironisnya informasi yang beredar setelah diputuskan oleh majelis hakim hanya dihukum 4 bulan. Artinya kan dibawah dari sepertiga lagi dari tuntutan, tetapi apa yang terjadi setelah diputus jaksa tidak melakukan upaya banding dugaan info yang saya dapat itu jaksa tidak melakukan banding serta tidak diterapkannya pasal pencucian uang?,“ tanya Teungku 
 
Afriadi menyoroti seharusnya kasus ini menjadi atensi Kejaksaan Agung. Ia meminta Kejagung memeriksa jaksa-jaksa dalam kasus ini. 
 
"Masyarakat dan pemilik merek yang diproduksi oleh BUMN segera periksa oknum-oknum jaksa itu yang melakukan penuntutan," tegasnya.
 
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tahun lalu membongkar sembilan gudang produksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Para pelaku yang memproduksi oli palsu itu meraup omzet hingga Rp20 miliar sebulan.
 
Ada lima tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry. Para tersangka ini berperan memproduksi hingga mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa uji laboratorium.
 
Pengungkapan sembilan gudang produksi oli palsu ini dilakukan pada 24 Mei 2023. Dari sembilan gudang, tiga di antaranya dijadikan tempat produksi. Sisanya tempat percetakan dan lainnya.
 
Polisi menyita puluhan ribu oli palsu baik untuk sepeda motor dan mobil siap edar ke seluruh Indonesia. Rinciannya, 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merek terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar.
 
Lalu, 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar. Penyidik juga menyita ratusan ribu kemasan botol dan tutup botol yang akan diisi oli palsu, serta menyita mesin dan alat cetak produksi di gudang tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan