Medan: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz terkait dugaan kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan, mengatakan, pemanggilan ketiga akan dilayangkan pekan depan untuk klarifikasi, setelah Indra dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumut.
"Kami jadwalkan minggu depan undangan ketiga untuk klarifikasi," kata John di Medan, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca: Polda Sumut Segera Panggil Selebgram Indra Kenz dalam Kasus Penipuan Aplikasi Binomo
John mengatakan pemanggilan Indra tersebut berkaitan dengan laporan seorang pria (RA) pada 2020, yang menduga aplikasi Binomo merupakan permainan judi daring.
Kasus tersebut bermula ketika RA menginvestasikan uang sebanyak Rp45.000.000 dan tidak mendapatkan balasan seperti yang dijanjikan. RA kemudian merasa tertipu karena investasi tersebut tidak sesuai dengan harapan.
RA juga melaporkan Fakar Suhartami terkait kasus dugaan penipuan tersebut, namun pemanggilan terhadap Fakar belum dilayangkan.
"Ini masih proses penyidikan, jadi (Indra) masih akan diundang kembali ke Polda Sumut," ujarnya.
Medan: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap terlapor Indra Kesuma atau
Indra Kenz terkait dugaan kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan, mengatakan, pemanggilan ketiga akan dilayangkan pekan depan untuk klarifikasi, setelah Indra dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumut.
"Kami jadwalkan minggu depan undangan ketiga untuk klarifikasi," kata John di Medan, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca: Polda Sumut Segera Panggil Selebgram Indra Kenz dalam Kasus Penipuan Aplikasi Binomo
John mengatakan pemanggilan Indra tersebut berkaitan dengan laporan seorang pria (RA) pada 2020, yang menduga aplikasi Binomo merupakan permainan judi daring.
Kasus tersebut bermula ketika RA menginvestasikan uang sebanyak Rp45.000.000 dan tidak mendapatkan balasan seperti yang dijanjikan. RA kemudian merasa tertipu karena investasi tersebut tidak sesuai dengan harapan.
RA juga melaporkan Fakar Suhartami terkait kasus dugaan penipuan tersebut, namun pemanggilan terhadap Fakar belum dilayangkan.
"Ini masih proses penyidikan, jadi (Indra) masih akan diundang kembali ke Polda Sumut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)