Kapolres Badung menunjukkan barang bukti pistol rakitan milik pelaku I Ketut Nevo Prayogi di Mapolres Badung, Bali, Senin (14/02/2022). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha
Kapolres Badung menunjukkan barang bukti pistol rakitan milik pelaku I Ketut Nevo Prayogi di Mapolres Badung, Bali, Senin (14/02/2022). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Pemakai Sabu Simpan Pistol Ilegal Dibekuk

Antara • 15 Februari 2022 06:39
Badung: Polres Badung, Bali, memenjarakan seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu berinisial IKNP, 27, yang juga diketahui menyimpan pistol dengan 74 butir peluru secara ilegal.
 
"Masih didalami dari mana dia dapatkan dan digunakan untuk apa. Dia mengaku untuk hanya jaga diri. Ditemukan juga ada pin BNN di dalam kotak bersama pistol api," kata Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes, Senin, 14 Februari 2022.
 
Ia mengatakan dugaan sementara pistol yang dimiliki pelaku sudah pernah dipakai sebelumnya. Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, penyidik membutuhkan waktu memperdalam kasus, termasuk melakukan pemeriksaan di laboratorium.

Dari keterangan pelaku, pistol rakitan tersebut diperoleh dengan membeli secara daring.
 
"Diduga sudah ada yang dipakai, jenis pistolnya dengan magazine yang diduga modifikasi. Kami akan cek di laboratorium, dan ini senjata tanpa nomor seri, diduga rakitan," jelasnya.
 
Baca juga: Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Sampang
 
Tidak hanya temuan pistol rakitan, pelaku yang juga lulusan sarjana hukum ini sering menggunakan narkotika jenis sabu. Dari laporan yang diterima, penyidik langsung menangkap dan mendatangi tempat tinggal tersangka di Jalan Segara Madu Gang Dukuh XI Nomor 2, Br Anyar Gede, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Jumat 11 Februari 2022 pukul 11.30 Wita.
 
Dari hasil penggeledahan ditemukan potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu di kamar pelaku seberat 0,26 gram netto, satu buah koper kecil warna hitam merk TACTIX yang didalamnya berisi satu pucuk pistol rakitan beserta satu buah magazine serta rangkaian alat hisap sabu (bong) ditemukan di kamar mandi di rumah pelaku.
 
Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya yang bernama Bayu sedangkan pistol rakitan dibeli secara online.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Pertama terkait penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
 
Sedangkan terkait kepemilikan senjata api ilegal dia disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan