Kalteng: Kepala Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) AKBP Basa Emden Banjarnahor memastikan pendistribusian minyak goreng di wilayahnya aman. Ia juga memastikan tidak ada penimbunan.
"Kami selalu memonitoring terkait persoalan distribusi minyak goreng di wilayah hukum kami, apabila ada ditemukan penimbunan maka kami akan tindak tegas. Sejauh ini belum ada terkait hal tersebut," kata Emden di Palangka Raya, Rabu, 9 Februari 2022.
Ia menuturkan distributor boleh melakukan penyetokan barang, namun tetap dengan kapasitas normal. Ada batasan yang sudah ditentukan.
"Tetapi jika yang melakukan penyetokan barang melebihi aturan hingga membuat barang langka di pasaran, maka hal tersebut bisa dikatakan penimbunan dan bisa ditindak tegas. Pada intinya selagi tidak melanggar aturan tentu tidak ditindak tegas," ucapnya.
Baca: Disperindag Sulbar Sidak Gudang Minyak Goreng
Dia menegaskan jika ada yang memanfaatkan kondisi seperti sekarang ini serta mengakibatkan kekosongan, maka bisa disebut melakukan penimbunan. Banjarnahor menginstruksikan para Kepala Satuan Reskrim di jajaran Polres untuk mengawasi dan memonitor kondisi bahan kebutuhan kebutuhan masyarakat itu.
Ia meminta masyarakat melapor bila menemukan atau mencurigai adanya aksi penimbunan minyak goreng. Banjarnahor mengaku akan menindak tegas tanpa pandang bulu.
”Konkretnya tindakan tegas. kami juga antisipasi berbagai modus kejahatan itu, dengan salah satu contoh mengumpulkan barang dengan jumlah banyak hingga kosong di pasaran, sehingga dampaknya harga naik dan baru distribusikan," tutur Banjarnahor.
Kalteng: Kepala Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) AKBP Basa Emden Banjarnahor memastikan pendistribusian minyak goreng di wilayahnya aman. Ia juga memastikan tidak ada penimbunan.
"Kami selalu memonitoring terkait persoalan distribusi minyak goreng di wilayah hukum kami, apabila ada ditemukan penimbunan maka kami akan tindak tegas. Sejauh ini belum ada terkait hal tersebut," kata Emden di Palangka Raya, Rabu, 9 Februari 2022.
Ia menuturkan distributor boleh melakukan penyetokan barang, namun tetap dengan kapasitas normal. Ada batasan yang sudah ditentukan.
"Tetapi jika yang melakukan penyetokan barang melebihi aturan hingga membuat barang langka di pasaran, maka hal tersebut bisa dikatakan penimbunan dan bisa ditindak tegas. Pada intinya selagi tidak melanggar aturan tentu tidak ditindak tegas," ucapnya.
Baca:
Disperindag Sulbar Sidak Gudang Minyak Goreng
Dia menegaskan jika ada yang memanfaatkan kondisi seperti sekarang ini serta mengakibatkan kekosongan, maka bisa disebut melakukan penimbunan. Banjarnahor menginstruksikan para Kepala Satuan Reskrim di jajaran Polres untuk mengawasi dan memonitor kondisi bahan kebutuhan kebutuhan masyarakat itu.
Ia meminta masyarakat melapor bila menemukan atau mencurigai adanya aksi penimbunan minyak goreng. Banjarnahor mengaku akan menindak tegas tanpa pandang bulu.
”Konkretnya tindakan tegas. kami juga antisipasi berbagai modus kejahatan itu, dengan salah satu contoh mengumpulkan barang dengan jumlah banyak hingga kosong di pasaran, sehingga dampaknya harga naik dan baru distribusikan," tutur Banjarnahor. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)