Bebasnya
Bebasnya "Sang Pelapor Korupsi". Foto: Dok/Metro TV

Kronologis Pencabutan Status Tersangka Korupsi Nurhayati

MetroTV • 03 Maret 2022 01:35
Cirebon: Polisi mencabut status tersangka korupsi dari mantan Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Nurhayati. Pemeriksaan kasus korupsi yang menjerat Nurhayati juga dihentikan setelah Kejaksaan Agung Jawa Barat menerbitkan surat ketetapan penghentian perkara (SKP2).
 
Kasus ini berawal dari Nurhayati melaporkan Kepala Desa Citemu berinisial S terkait dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun alih-alih diproses, Nurhayati justru terseret menjadi tersangka atas petunjuk Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Cirebon dalam berkas P19 tersangka S.
 
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, berita ini viral di media sosial. Masyarakat di kawasan tempat tinggal Nurhayati juga mendukung mantan Bendahara Desa tersebut dibebaskan. Sehingga pada gelar perkara ulang, polisi menyatakan tidak ada bukti yang cukup terkait Nurhayati melakukan tindak pidana.

Temuan bukti yang tidak mendukung pun membuat pihak kepolisian dan kejaksaan resmi memberhentikan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang menjerat Nurhayati.
 
Teknis pemberhentian ini dilakukan melalui tahap 2 atau dengan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, sebab kasus Nurhayati telah dikatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
 
Meskipun selama proses tahap 2 yang dilakukan oleh Polres Cirebon tidak dihadiri Nurhayati karena sedang menjalani isolasi mandiri Covid-19, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap menerbitkan SKP2 dan kasus ini resmi diberhentikan.
 
Menyikapi pemberhentian pemeriksaan dan pencabutan status tersangka atas kasus korupsi yang menjerat dirinya, Nurhayati menyosialisasikan beberapa hal pada masyarakat di desanya. Ia meminta masyarakat khususnya perangkat desa untuk tetap berani bersuara demi menyampaikan kebenaran demi kemajuan desanya.
 
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan Nurhayati tetap bisa bekerja dan beraktivitas normal seperti biasa.
 
"Kepada saudari Nurhayati tidak perlu khawatir dan takut lagi dengan kasusnya karena sudah tuntas,” ujar Dedi Prasetyo dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV pada Rabu, 2 Maret 2022.
 
Nurhayati pun mengaku masih berpikir ulang untuk kembali bertugas menjadi perangkat desa dalam waktu dekat.
 
"Kalau untuk sekarang, dengan adanya pernyataan dari Menkopolhukam, dari Mabes Polri, masyarakat dengan sendirinya mengetahui kalau saya tidak bersalah," ujar mantan tersangka korupsi Nurhayati. (Leres Anbara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan