Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Bahar bin Smith menjalani persidangan di PN Bandung dengan agenda pembacaan eksepsi. Foto: Medcom/Aditya
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Bahar bin Smith menjalani persidangan di PN Bandung dengan agenda pembacaan eksepsi. Foto: Medcom/Aditya

Kuasa Hukum Minta Bahar bin Smith Segera Dibebaskan

P Aditya Prakasa • 12 April 2022 12:11
Bandung: Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith meminta kliennya dibebaskan karena kasus dugaan penyebaran berita bohong itu dinilai kental muatan politik. Mereka juga menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat.
 
Pernyataan tersebut dikatakan kuasa hukum Bahar bin Smith, yaitu Ichwan Tuankotta saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 12 April 2022. Eksepsi dibacakan bergantian oleh lebih dari lima pengacara Bahar bin Smith.
 
"Kami memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ichwan, Bandung, Selasa, 12 April 2022.

Tim kuasa hukum menyatakan PN Bandung tak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta agar hakim membebaskan Bahar dari segala dakwaan. 
 
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata dia.
 
Baca: Ditunda, Sidang Bahar Smith Diagendakan Pekan Depan Secara Tatap Muka
 
Beberapa pasal yang digunakan JPU dalam menjerat Bahar bin Smith dinilai tidak cermat. Adapun pasal yang dimaksud, yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata Ichwan.
 
Bahar diseret kembali ke pengadilan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili. 
 
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan