Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ida Fauziyah menegaskan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2022 kembali ke aturan awal. THR harus dibayar penuh dan tak boleh dicicil.
"Situasi ekonomi yang telah membaik menjadi pertimbangan mengembalikan besaran nilai THR kepada aturan semula. Yakni 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," kata presenter Metro TV Widya Saputra dalam tayangan Newsline di Metro TV, Selasa, 12 April 2022.
Baca: SE THR Terbit, Pengusaha Diminta Lakukan Ini
Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, besaran nilai THR dihitung secara proporsional. Pembayaran THR pekerja dan buruh tahun ini diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Kemenaker menyiapkan posko THR daring untuk menangani pengaduan dan konsultasi pekerja atau pengusaha. Setiap pihak diharapkan dapat memanfaatkan posko ini. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ida Fauziyah menegaskan aturan
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2022 kembali ke aturan awal. THR harus dibayar penuh dan tak boleh dicicil.
"Situasi ekonomi yang telah membaik menjadi pertimbangan mengembalikan besaran nilai THR kepada aturan semula. Yakni 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," kata presenter
Metro TV Widya Saputra dalam tayangan
Newsline di
Metro TV, Selasa, 12 April 2022.
Baca:
SE THR Terbit, Pengusaha Diminta Lakukan Ini
Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, besaran nilai THR dihitung secara proporsional. Pembayaran THR pekerja dan buruh tahun ini diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Kemenaker menyiapkan posko THR daring untuk menangani pengaduan dan konsultasi pekerja atau pengusaha. Setiap pihak diharapkan dapat memanfaatkan posko ini.
(Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)