Ilustrasi UMP. Foto : MI/Usman Iskandar.
Ilustrasi UMP. Foto : MI/Usman Iskandar.

UMP Yogyakarta Ditetapkan Sebesar Rp1,8 Juta

Ahmad Mustaqim • 19 November 2021 12:40
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan besaran upah buruh atau upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah setempat memutuskan adanya kenaikan 4,30 persen pada 2022. 
 
"Ditetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,53, naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibandingkan UMP 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 November 2021. 
 
Selain itu, bersamaan juga ditetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Besaran UMK di DIY yakni Kota Yogyakarta Rp2.153.970 (naik Rp84.440 atau 4,08 persen), Kabupaten Sleman ,Rp2.001.000 (naik Rp97.500 atau 5,12 persen); Kabupaten Bantul Rp1.916.848 (naik Rp74.388 atau 4,04 persen), Kabupaten Kulon Progo Rp1.904.275 (naik Rp99.275 atau 5,50 persen), dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.900.000 (naik Rp130.000 atau 7,34 persen). 

Dari data itu, upah tertinggi berada di Kota Yogyakarta dan terendah di Kabupaten Gunungkidul. Besaran upah di dua wilayah tersebut mengalami penurunan kesenjangan besaran upah sebesar 15,2 persen dibanding tahun 2021.
 
"Upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari 2022," ujar Aria. 
 
Baca: Kenaikan UMP Jateng Diharap Capai 10%
 
Aria mengatakan, penetapan UMP dan UMK 2022 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang 
Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan 
Upah Minimum Tahun 2022.
 
Ia menyebut, upah yang ditetapkan merupakan rekomendasi dewan pengupahan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dan unsur akademisi. 
 
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum, menggunakan data BPS meliputi; pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja," ucapnya. 
 
Aria mengatakan, besaran upah di DIY dibanding dengan kabupaten di wilayah perbatasan provinsi, mempunyai potensi penurunan kesenjangan besaran upah, dikarenakan adanya perbedaan pertumbuhan ekonomi, dalam hal ini inflasi. Menurut dia, semangat dari 
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 salah satunya untuk mengurangi kesenjangan besaran upah dan mewujudkan keadilan antarwilayah.
 
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," ujarnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan