Sekda Muba Apriyadi memantau lokasi sumur minyak illegal di Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa, Sumatera Selatan, Kamis (21/10/21). (FOTO ANTARA/HO-Pemkab Muba)
Sekda Muba Apriyadi memantau lokasi sumur minyak illegal di Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa, Sumatera Selatan, Kamis (21/10/21). (FOTO ANTARA/HO-Pemkab Muba)

Pemkab Muba Minta Bantuan Ahli Padamkan Kebakaran Sumur Minyak

Antara • 22 Oktober 2021 06:18
Palembang: Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, meminta bantuan ahli dari Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk memadamkan kebakaran akibat ledakan sumur minyak ilegal di daerah itu.
 
Sekretaris Daerah Pemkab Muba Apriyadi mengatakan, hingga hari ke-10 pada Kamis, 21 Oktober 2021, diketahui api masih belum mampu dipadamkan di lokasi sumur minyak ilegal di Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa, yang meledak pada Senin, 11 Oktober 2021.
 
Pemkab Muba, kata dia, terus berupaya maksimal memadamkan api tersebut namun tidak kunjung berhasil.

“Kami telah berupaya dan saya sudah cek ke lapangan belum padam. Kami harapkan ada tim ahli yang bisa bantu memadamkan api itu segera,” katanya, Kamis, 21 Oktober 2021.
 
Pemkab mengharapkan SKK Migas dan KKKS bisa melakukan tindakan di lapangan agar api tidak menyebar.
 
“Jangan sampai ada korban jiwa, oleh sebab itu ini harus ditangani segera agar api cepat padam,” terang Apriyadi.
 
Baca juga: 
651.766 Orang di Sultra Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
 
Sementara itu mengenai persoalan ledakan minyak ilegal yang seringkali menimbulkan korban, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin Beni Herned menyatakan pihaknya mendesak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan revisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008.
 
"Kami Pemkab Muba meminta agar pihak Kementerian ESDM memberikan pendelegasian ke kabupaten untuk meminimalisasi persoalan ini baik melalui edukasi dan lainnya yang sesuai SOP," ujar dia.
 
Pemkab Muba meminta kejelasan agar persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban tidak terus terjadi.
 
"Prinsipnya Pemkab Muba akan mengikuti SOP, dan ada kejelasan sehingga akan memberikan kontribusi positif untuk masyarakat secara resmi,”ungkap Beni.
 
Pemerintah pusat hingga kini belum memberikan wewenang ke pemkab untuk mengelola sumur minyak tua (marjinal) yang masih berpotensi menghasilkan keuntungan miliaran rupiah.
 
Di satu sisi, sumur minyak tua ini sudah tidak dikelola lagi oleh Pertamina karena sudah tidak ekonomis dari sisi pemasukan.
 
"Akibatnya, sumur minyak tua ini dimanfaatkan oknum dengan metode pengeboran yang tidak menggunakan standar keselamatan," jelas Beni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan