Ilustrasi. Foto: Antara/Wahyu Putro
Ilustrasi. Foto: Antara/Wahyu Putro

2 WN Srilangka Dibekuk terkait Kejahatan Skimming

Media Indonesia.com • 13 Oktober 2021 10:34
Batam: Dua warga negara asing (WNA) asak Srilanka ditangkap Satreskrim Polresta Barelang karena melakukan pencurian data bank swasta atau skimming di Kota Batam.
 
Kedua WN Srilanka tersebut berinisial ZN, 51 dan JP, 42. Mereka melakukan aksi kriminal dengan mengambil uang para nasabah bank mengunakan berbagai kartu ATM. Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, kejahatan skimming itu telah mereka lakukan sejak satu tahun terakhir.
 
Dalam sehari mereka bisa menguras hingga Rp30 juta saldo korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp32.600.000.

Pelapor pun mengadukannya ke SPKT Polresta Barelang. Setelah adanya laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan peristiwa pidana tersebut.
 
Pada Sabtu, 2 Oktober 2021, pelaku ZN berada di ATM Center SPBU Tanjung Piayu Kota Batam dan tim langsung mengamankannya.
 
Baca juga: Dinkes Sorong Deteksi 418 Kasus Malaria
 
"Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial JP di kediamannya di kampung Citarik Desa jati Reja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy, Rabu, 13 Oktober 2021.
 
Reza mengungkapkan pengungkapan kasus bermula ketika pada Sabtu, 4 September 2021, ada laporan dari debit card fraud manager di salah satu bank swasta di Batam yang mendapatkan informasi dari tim monitoring bahwa ada kegiatan transaksi dari 15 kartu ATM milik nasabah yang mencurigakan.
 
"(Kejahatan) dilakukan di wilayah Kota Batam dengan total sebesar Rp32 juta lebih, dari laporan itu kami menindak lanjuti," ujarnya.
 
Ia melanjutkan kini kedua pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini terdapat 1 pelaku DPO inisial K, yang juga merupakan WNA.
 
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 46 ayat 3 jo pasal 30 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 363 ayat 1 poin 4 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (Hendri Kremer)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan