ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Kasus Positif Covid-19 di Sleman Naik dalam 3 Hari Terakhir

Antara • 13 Juni 2021 11:51

Kemudian, kecamatan agar mengoordinasikan dan memantau pembentukan serta pengelolaan selter covid-19 tingkat kelurahan di wilayah masing-masing. Pembentukan dan pengelolaan selter covid-19 tingkat kelurahan dalam pelaksanaannya dibantu pamong kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan mitra kelurahan lainnya, juga dibantu Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.
 
Sedangkan untuk pembiayaan pelaksanaan selter covid-19 tingkat kelurahan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam operasional dan pembiayaan selter covid-19 tingkat kelurahan.
 
Pengelolaan selter covid-19 tingkat kelurahan meliputi antara lain gedung/bangunan/ rumah yang digunakan sebagai selter, sarana prasarana pendukung, dan logistik bagi penghuni maupun petugas. Sedangkan SDM Petugas Operasional, yang terdiri atas tenaga kesehatan, petugas kerumahtanggaan dan petugas pengawas.

Ia mengatakan, pelaksanaan isolasi warga masyarakat yang dinyatakan positif covid-19 dilakukan dengan isolasi di selter tingkat kelurahan dilakukan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif covid-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan.
 
Baca: 2 RT di Danurejan Yogyakarta Dikarantina
 
"Isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif covid-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan, jika rumah tersebut tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi yang terpisah dengan fasilitas kamar dan kamar mandi bagi anggota keluarga lainnya dan isolasi di selter tingkat Kabupaten dilakukan apabila selter covid-19 tingkat Kalurahan tidak mampu menangani," katanya.
 
Warga masyarakat yang dinyatakan positif covid-19 dengan kondisi sedang atau berat, diisolasi dan dirawat di rumah sakit. Isolasi mandiri di rumah wajib mendapatkan izin ketua RT/RW, dan harus dilakukan secara disiplin, dengan pengawasan yang ketat oleh anggota keluarga lain, pengurus RT/RW, dan tetangga sekitar dikoordinasikan oleh dukuh.
 
"Instruksi Bupati Sleman terkait pembentukan selter kelurahan tersebut mulai berlaku 14 Juni 2021," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan