Bandung: Polda Jawa Barat (Jabar) memberlakukan penyekatan pada 106 titik di Jabar selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Untuk menekan mobilitas masyarakat, penyekatan dibagi menjadi tiga ring.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan ring tiga penyekatan terletak di pintu masuk wilayah kabupaten/kota. Petugas akan memeriksa warga yang masuk dari luar daerah tersebut di pos penyekatan.
"Kalau ada gerbang pintu tol, kita jaga gerbang pintu tolnya," kata Dofiri, usai peninjauan PPKM Darurat hari pertama di Stasiun Bandung, Sabtu, 3 Juli 2021.
Warga yang masuk dari luar daerah, kata dia, juga harus dilengkapi persyaratan lengkap. Pertama, surat hasil pemeriksaan covid-19, baik tes swab antigen maupun PCR.
"Yang kedua, harus juga dilengkapi surat pernah divaksin, walau vaksin yang pertama. Bagi mereka yang tidak punya persyaratan akan diputar balik oleh petugas di lapangan," ucap Dofiri.
Kemudian ring dua dan ring pertama berada di jalur-jalur menuju pusat kota. "Di ruas-ruas jalan tertentu di dalam kota, mohon maaf kepada masyarakat yang biasanya bisa nongkrong sementara ini, mohon maaf saat PPKM Darurat, diharapkan dikurangi dan kita harapkan ditiadakan sama sekali," tutur Dofiri.
Dofiri menegaskan pihaknya juga tak segan akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar. "Jangan dilihat dari penegakkan hukumnya, tapi kesadaran kita tentang arti penting menerapkan prokes dan arti penting bagaimana kita mengurangi pandemi yang saat ini merangkak naik," ungkap Dofiri.
Baca: Bupati Cirebon: Nakes dan RS Sudah Kewalahan
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan kondisi lalu lintas di jalan raya dan jalan tol cukup lengang pada hari pertama PPKM Darurat. Pergerakan masyarakat juga sepi.
"Yang biasa lihat di Pasteur biasanya akhir pekan, di Pasirkoja banyak, hari ini lengang. Ini menunjukkan kesadaran dan ketaatan masyarakat di Bandung Raya," ucap dia.
Bandung: Polda Jawa Barat (Jabar) memberlakukan penyekatan pada 106 titik di Jabar selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Darurat. Untuk menekan mobilitas masyarakat, penyekatan dibagi menjadi tiga ring.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan ring tiga penyekatan terletak di pintu masuk wilayah kabupaten/kota. Petugas akan memeriksa warga yang masuk dari luar daerah tersebut di pos penyekatan.
"Kalau ada gerbang pintu tol, kita jaga gerbang pintu tolnya," kata Dofiri, usai peninjauan PPKM Darurat hari pertama di Stasiun Bandung, Sabtu, 3 Juli 2021.
Warga yang masuk dari luar daerah, kata dia, juga harus dilengkapi persyaratan lengkap. Pertama, surat hasil pemeriksaan covid-19, baik tes swab antigen maupun PCR.
"Yang kedua, harus juga dilengkapi surat pernah divaksin, walau vaksin yang pertama. Bagi mereka yang tidak punya persyaratan akan diputar balik oleh petugas di lapangan," ucap Dofiri.
Kemudian ring dua dan ring pertama berada di jalur-jalur menuju pusat kota. "Di ruas-ruas jalan tertentu di dalam kota, mohon maaf kepada masyarakat yang biasanya bisa nongkrong sementara ini, mohon maaf saat PPKM Darurat, diharapkan dikurangi dan kita harapkan ditiadakan sama sekali," tutur Dofiri.
Dofiri menegaskan pihaknya juga tak segan akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar. "Jangan dilihat dari penegakkan hukumnya, tapi kesadaran kita tentang arti penting menerapkan prokes dan arti penting bagaimana kita mengurangi pandemi yang saat ini merangkak naik," ungkap Dofiri.
Baca:
Bupati Cirebon: Nakes dan RS Sudah Kewalahan
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan kondisi lalu lintas di jalan raya dan jalan tol cukup lengang pada hari pertama PPKM Darurat. Pergerakan masyarakat juga sepi.
"Yang biasa lihat di Pasteur biasanya akhir pekan, di Pasirkoja banyak, hari ini lengang. Ini menunjukkan kesadaran dan ketaatan masyarakat di Bandung Raya," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)