Kepulauan Riau: Puluhan relawan, mahasiswa dan organisasi masyarakat se-Kepulauan Riau melakukan aksi protes terkait kerusakan lahan hutan yang dilakukan sejumlah perusahaan. Kerusakan lahan ini terjadi setelah adanya izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pariwisata yang dinilai cacat hukum.
Perwakilan mahasiswa dan organisasi ini menggelar aksi dengan diskusi dan membahas serta menyikapi lahan dan hutan yang terjadi di kawasan Tanjung Kelingking, Jembatan Empat Galang, Kota Batam.
"Dievaluasi kembalilah, kalau memang sebuah hutan yang ingin dimanfaatkan untuk hutan produksi benar-benar dikaji bagaimana amdalnya, bagaimana master plannya, bagaimana penataannya," ucap Koordinasi Aksi, Andi Muktar, dalam tayangan Metro Pagi Prime time, di Metro TV, Selasa, 30 November 2021.
Dari data yang ada kerusakan lahan dan hutan terjadi setelah adanya izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pariwisata. Namun diduga disalahgunakan untuk aktivitas tambang sehingga merusak ekosistem yang ada.
Mereka meminta gubernur dan instansi lainnya segera mencabut serta memberikan sanksi terhadap perusahaan melakukan pelanggaran di lokasi hutan produksi dan hutan mangrove tersebut. (Raja Alif Adhi Budoyo)
Kepulauan Riau: Puluhan relawan, mahasiswa dan organisasi masyarakat se-Kepulauan Riau melakukan aksi protes terkait
kerusakan lahan hutan yang dilakukan sejumlah perusahaan. Kerusakan lahan ini terjadi setelah adanya izin yang dikeluarkan pemerintah untuk
pariwisata yang dinilai cacat hukum.
Perwakilan
mahasiswa dan organisasi ini menggelar aksi dengan diskusi dan membahas serta menyikapi lahan dan hutan yang terjadi di kawasan Tanjung Kelingking, Jembatan Empat Galang, Kota Batam.
"Dievaluasi kembalilah, kalau memang sebuah hutan yang ingin dimanfaatkan untuk hutan produksi benar-benar dikaji bagaimana amdalnya, bagaimana master plannya, bagaimana penataannya," ucap Koordinasi Aksi, Andi Muktar, dalam tayangan Metro Pagi Prime time, di Metro TV, Selasa, 30 November 2021.
Dari data yang ada kerusakan lahan dan hutan terjadi setelah adanya izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pariwisata. Namun diduga disalahgunakan untuk aktivitas tambang sehingga merusak ekosistem yang ada.
Mereka meminta gubernur dan instansi lainnya segera mencabut serta memberikan sanksi terhadap perusahaan melakukan pelanggaran di lokasi hutan produksi dan hutan mangrove tersebut. (
Raja Alif Adhi Budoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)