medcom.id, Kupang: Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur 2018 ditetapkan sebesar Rp1.660.000 atau naik sebesar Rp135.000 jika dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp1.525.000.
"Saya sudah tandatangan UMP 2018 sesuai rekomendasi dewan pengupahan," ujar Gubernur NTT Frans Lebu Raya usai sidang paripurna di DPRD NTT, Senin 6 November 2017.
Penetapan UMP juga melibatkan dewan pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosasai Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh. Dengan demikian, keputusan penaikan upah sebesar itu dinilai adil untuk buruh maupun perusahaan.
Menurut Frans UMP diputuskan setelah dewan pengupahan bersidang beberapa kali. Setelah Keputusan (SK) Kenaikan UMP 2018 terbit, kabupaten dan kota segera menyusul menentukan upah minimum di wilayahnya masing-masing.
Pengusaha Properti Bobby Pitoby mengatakan penaikan UMP NTT antara Rp1,6 juta hingga Rp1,650 juta masih wajar karena tidak memberatkan pengusaha. Menurutnya UMP yang memberatkan pengusaha bisa berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTT Stanis Tefa minta pemerintah daerah mengawasi ketat pelaksanaan upah di lapangan. Pasalnya sesuai data yang dimiliki SPSI, banyak perusahaan tidak membayar upah sesuai UMP, seperti pramuniaga yang bekerja di toko masih menerima upah di bawah UMP 2017. Kondisi seperti ini terjadi kerja pengawasan dari pemerintah daerah masih lemah.
medcom.id, Kupang: Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur 2018 ditetapkan sebesar Rp1.660.000 atau naik sebesar Rp135.000 jika dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp1.525.000.
"Saya sudah tandatangan UMP 2018 sesuai rekomendasi dewan pengupahan," ujar Gubernur NTT Frans Lebu Raya usai sidang paripurna di DPRD NTT, Senin 6 November 2017.
Penetapan UMP juga melibatkan dewan pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosasai Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh. Dengan demikian, keputusan penaikan upah sebesar itu dinilai adil untuk buruh maupun perusahaan.
Menurut Frans UMP diputuskan setelah dewan pengupahan bersidang beberapa kali. Setelah Keputusan (SK) Kenaikan UMP 2018 terbit, kabupaten dan kota segera menyusul menentukan upah minimum di wilayahnya masing-masing.
Pengusaha Properti Bobby Pitoby mengatakan penaikan UMP NTT antara Rp1,6 juta hingga Rp1,650 juta masih wajar karena tidak memberatkan pengusaha. Menurutnya UMP yang memberatkan pengusaha bisa berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTT Stanis Tefa minta pemerintah daerah mengawasi ketat pelaksanaan upah di lapangan. Pasalnya sesuai data yang dimiliki SPSI, banyak perusahaan tidak membayar upah sesuai UMP, seperti pramuniaga yang bekerja di toko masih menerima upah di bawah UMP 2017. Kondisi seperti ini terjadi kerja pengawasan dari pemerintah daerah masih lemah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)