medcom.id, Ambon: Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku, menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap II atas delapan tersangka kasus makar anggota Republik Maluku Selatan (RMS) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Para tersangka dijerat dengan pasal makar karena berusaha merayakan hari ulang tahun (HUT) RMS pada 25 April 2014. Delapan tersangka itu adalah Simon Saiya, yang dikenal pimpinan tertinggi RMS, Izac Leatemia, Ferdinand Patty, Nicolas Souisa,Frans Senmiasa,Butje Manuhutu, Faul Lodwik Krikhoff, dan seorang guru SDN Ambon Matias Mehlidan.
Polda Maluku, pada Jumat (22/8/2014), juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke pihak kejaksaan, di antaranya bendera RMS dan mesin fotokopi yang digunakan tersangka untuk aktivitas mereka.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Ambon, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Ambon, sebagai tahanan titipan jaksa.
Jaksa penuntut umum Kejari Ambon Ahmad Kobarudin menyatakan, delapan tersangka dijerat dengan pasal makar yakni, Pasal 106 juncto 110 juncto 55 KUHP.
Ia menyatakan, para tersangka semuanya ada sembilan orang, namun baru delapan orang yang berkas tahap II diserahkan ke kejari.
"Kami menerima penyerahan berkas tahap dua kasus makar dari penyidik Polda Maluku, semuanya ada sembilan orang namun berkas satu tersangka belum lengkap dan diserahkan setelah ini," kata Ahmad.
Ia menyatakan, setelah ini pihaknya akan merampungkan administrasi berkas acara pemeriksaan delapan tersangka tersebut. Dan setelah rampung akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
medcom.id, Ambon: Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku, menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap II atas delapan tersangka kasus makar anggota Republik Maluku Selatan (RMS) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Para tersangka dijerat dengan pasal makar karena berusaha merayakan hari ulang tahun (HUT) RMS pada 25 April 2014. Delapan tersangka itu adalah Simon Saiya, yang dikenal pimpinan tertinggi RMS, Izac Leatemia, Ferdinand Patty, Nicolas Souisa,Frans Senmiasa,Butje Manuhutu, Faul Lodwik Krikhoff, dan seorang guru SDN Ambon Matias Mehlidan.
Polda Maluku, pada Jumat (22/8/2014), juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke pihak kejaksaan, di antaranya bendera RMS dan mesin fotokopi yang digunakan tersangka untuk aktivitas mereka.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Ambon, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Ambon, sebagai tahanan titipan jaksa.
Jaksa penuntut umum Kejari Ambon Ahmad Kobarudin menyatakan, delapan tersangka dijerat dengan pasal makar yakni, Pasal 106 juncto 110 juncto 55 KUHP.
Ia menyatakan, para tersangka semuanya ada sembilan orang, namun baru delapan orang yang berkas tahap II diserahkan ke kejari.
"Kami menerima penyerahan berkas tahap dua kasus makar dari penyidik Polda Maluku, semuanya ada sembilan orang namun berkas satu tersangka belum lengkap dan diserahkan setelah ini," kata Ahmad.
Ia menyatakan, setelah ini pihaknya akan merampungkan administrasi berkas acara pemeriksaan delapan tersangka tersebut. Dan setelah rampung akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)