medcom.id, Jakarta: Pollycarpus Budihari Priyanto mendapat pembebasan bersyarat dan bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mulai Sabtu (29/11/2014). Pollycarpus divonis pada 4 Oktober 2006 oleh Mahkamah Agung karena dinyatakan terbukti membunuh aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib.
Mantan Pilot Garuda Indonesia itu mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan delapan tahun. Ia mendapatkan vonis itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan peninjauan kembali (PK).
Nama Pollycarpus muncul setelah Munir tewas dalam pesawat Garuda. Pada 7 September 2004, Munir dan Pollycarpus sama-sama terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. Dua jam sebelum mendarat di Amsterdam, Munir meninggal di kursinya.
Kepolisian Belanda yang melakukan autopsi menemukan jejak senyawa arsenikum dalam tubuh Munir. Nama Pollycarpus pun muncul. Pilot yang sedang cuti itu terbukti mendapat perintah untuk membunuh Munir. Putusan itu didapat setelah Pollycarpus menerima beberapa panggilan dari agen intelijen senior.
Pada 18 Maret 2005, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Polly sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir. Pada 1 Agustus 2005, sidang pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa menuntut Polly dihukum seumur hidup.
Tapi pada 12 Desember 2005, Majelis hakim menjatuhi hukuman 14 tahun penjara padanya. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun mengukuhkan putusan tersebut. Namun pada vonis bandung, beberapa hakim berbeda pendapat. Hakim Basuki berpendapat pendapat majelis hakim tingkat pertama yang memasukkan alternatif lain terbunuhnya Munir, yaitu racun arsen dimasukkan ke mi goreng, bukan ke jus jeruk. Menurut Basoeki, dengan memasukkan alternatif lain dalam dakwaan, berarti telah terjadi pengesampingan dakwaan yang mengabaikan hak terdakwa membela diri.
Hakim Sri Handoyo berpendapat pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan arsen masuk ke tubuh Munir melalui mi goreng tidak dapat dibenarkan. Keberadaan arsen dalam persidangan masih gelap, tidak diketemukan asal-usul arsen dan siapa yang menaburkan.
Lalu pada 25 Desember 2006, Polly bebas dari LP Cipinang setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus satu bulan. Pada 25 Januari 2007, Kejaksaan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dan MA pun mengabulkan. Polly divonis 20 tahun penjara. Polly pun mengajukan PK atasan putusan PK Kejaksaan.
Pada 25 Januari 2008, putusan PK kembali memvonis Pollycarpus 20 tahun bui. Sejumlah kesaksian dan barang bukti mengarah pada Pollycarpus sebagai pembunuh Munir.
medcom.id, Jakarta: Pollycarpus Budihari Priyanto mendapat pembebasan bersyarat dan bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mulai Sabtu (29/11/2014). Pollycarpus divonis pada 4 Oktober 2006 oleh Mahkamah Agung karena dinyatakan terbukti membunuh aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib.
Mantan Pilot Garuda Indonesia itu mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan delapan tahun. Ia mendapatkan vonis itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan peninjauan kembali (PK).
Nama Pollycarpus muncul setelah Munir tewas dalam pesawat Garuda. Pada 7 September 2004, Munir dan Pollycarpus sama-sama terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. Dua jam sebelum mendarat di Amsterdam, Munir meninggal di kursinya.
Kepolisian Belanda yang melakukan autopsi menemukan jejak senyawa arsenikum dalam tubuh Munir. Nama Pollycarpus pun muncul. Pilot yang sedang cuti itu terbukti mendapat perintah untuk membunuh Munir. Putusan itu didapat setelah Pollycarpus menerima beberapa panggilan dari agen intelijen senior.
Pada 18 Maret 2005, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Polly sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir. Pada 1 Agustus 2005, sidang pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa menuntut Polly dihukum seumur hidup.
Tapi pada 12 Desember 2005, Majelis hakim menjatuhi hukuman 14 tahun penjara padanya. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun mengukuhkan putusan tersebut. Namun pada vonis bandung, beberapa hakim berbeda pendapat. Hakim Basuki berpendapat pendapat majelis hakim tingkat pertama yang memasukkan alternatif lain terbunuhnya Munir, yaitu racun arsen dimasukkan ke mi goreng, bukan ke jus jeruk. Menurut Basoeki, dengan memasukkan alternatif lain dalam dakwaan, berarti telah terjadi pengesampingan dakwaan yang mengabaikan hak terdakwa membela diri.
Hakim Sri Handoyo berpendapat pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan arsen masuk ke tubuh Munir melalui mi goreng tidak dapat dibenarkan. Keberadaan arsen dalam persidangan masih gelap, tidak diketemukan asal-usul arsen dan siapa yang menaburkan.
Lalu pada 25 Desember 2006, Polly bebas dari LP Cipinang setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus satu bulan. Pada 25 Januari 2007, Kejaksaan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dan MA pun mengabulkan. Polly divonis 20 tahun penjara. Polly pun mengajukan PK atasan putusan PK Kejaksaan.
Pada 25 Januari 2008, putusan PK kembali memvonis Pollycarpus 20 tahun bui. Sejumlah kesaksian dan barang bukti mengarah pada Pollycarpus sebagai pembunuh Munir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)