Mahasiswa meminta pemerintah daerah serta pemerintah pusat mendukung penuh pembentukan Luwu Tengah Sulsel. Mereka berdemo di Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Sulsel, Selasa (13/5/2014). ANT/Dewi Fajriani
Mahasiswa meminta pemerintah daerah serta pemerintah pusat mendukung penuh pembentukan Luwu Tengah Sulsel. Mereka berdemo di Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Sulsel, Selasa (13/5/2014). ANT/Dewi Fajriani

Pemerintah Diminta Evaluasi Daerah Pemekaran

Yahya Farid Nasution • 02 Desember 2014 21:46
medcom.id, Jakarta: Pemerintah diminta mengevaluasi seluruh daerah hasil pemerkaran yang baru dibentuk. Pasalnya, pemerintah daerah hasil pemekaran belum bisa mensejahterakan rakyat dan meningkatkan daya saing.
 
"Sejauh ini belum terbukti, pemekaran belum menjadi rute alternatif layanan publik," kata Direktur Eksekutif Komite Pengawas Pembanunan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, kepada Media Indonesia, Selasa (2/12/2014).
 
Dia pun menyarankan agar pemekaran daerah diatur lebih baik lagi, terutama pembentukan tata kelola pemerintahan. Pembentukan daerah baru semestinya tidak berdasarkan statistik belaka.

"Bukan dengan rencana 2025 ada 45 provinsi saja. Tetapi lebih ke arah kualitatif, yakni memprioritaskan pemekaran di daerah yang berbatasan dengan negara lain, daerah kepulauan dan juga daerah pedalaman," tandas dia.
 
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, tak menampik hal tersebut. Dia bahkan menyatakan bahwa pertumbuhan daerah otonom di Indonesia sudah tidak sehat.
 
Menurut dia, pemekaran daerah belakangan ini terfokus pada faktor politik ketimbang objektivitas dan teknis kepemerintahan. "Banyak daerah yang tidak maju dan mandiri," kata Djohermansyah saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (2/12/2014).
 
Dia berjanji bakal mengevaluasi seluruh daerah yang dimekarkan dengan memberikan penguatan kapasitas dalam menjalankan pemerintahan. Data terakhir Kemendagri mengungkapkan 80 persen daerah gagal dimekarkan dan sebagian besar kepala daerahnya tersangkut kasus korupsi.
 
Kendati demikian, kata Dirjen, tidak ada moratorium pemekaran daerah. Pemekaran tetap dilakukan namun lebih ketat.
 
Persyaratan pembentukan daerah baru diperketat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sejumlah syarat sudah ditentukan dalam aturan itu, antara lain syarat jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan warga mengelola keuangan, dan potensi ekonomi.
 
"Yang penting pemekaran melalui mekanisme daerah persiapan. disebut misalnya kota administratif. Kalau tiga tahun tidak berhasil, kita turunkan kembali. Kalau tidak bisa, ya tidak lolos," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan