Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan blusukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/11/2014). MI/Heri Susetyo
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan blusukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/11/2014). MI/Heri Susetyo

Menteri Agraria Minta Pengurusan Sertifikat Tanah Warga cuma 10 Hari

Heri Susetyo • 19 November 2014 14:39
medcom.id, Sidoarjo: Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo mempermudah pengurusan sertifikat tanah warga. Pasalnya, terdapat 280 ribu atau sekitar 30% bidang tanah milik warga tak bersertifikat.
 
Fakta itu didapat Ferry setelah melakukan teleconference dengan warga Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (18/11/2014) sore. Teleconference ini dalam rangka pemberian sertifikat milik 500 warga lewat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
 
Teleconference dilakukan saat Menteri Agraria berkunjung ke Kantor BPN wilayah Jawa Timur. Dia didampingi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala BPN Sidoarjo Agus Nandang Taruna, dan perwakilan warga.

"Pengurusan sertifikat seharusnya 10 hari sudah cukup," kata menteri.
 
Ferry juga berharap tidak ada lagi keluhan masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya. Sebab, banyak masyarakat mengeluh sudah mengurus sertifikat tanah lebih dari tiga tahun, namun tak kunjung selesai.
 
Menanggapi hal itu, Agus Nandang Taruna mengatakan, telah membentuk tim untuk mendata berapa banyak tunggakan sertifikat warga yang belum jadi. Namun, Agus berharap agar warga juga melengkapi persyaratan bila ingin lancar pengurusan sertifikatnya.
 
Menurutnya, batas waktu memperbaiki kelengkapan sertifikat adalah 30 hari. Apabila dalam waktu yang diberikan tak kunjung dilengkapi, berkas permohonan sertifikat akan dikembalikan pada pemohonnya.
 
"Saya mengakui kesalahan ini tidak hanya pada pemohon, namun bisa saja juga terjadi pada kami. Namun kalau saling menyalahkan tidak akan selesai, maka kami membentuk tim untuk mendata berapa tunggakan permohonan sertifikat yang belum selesai," kata Agus.
 
Bupati Sidoarjo berharap warganya tetap bisa mengurus sertifikat kepemilikan tanahnya. Hal ini bisa untuk menjadi bekal maupun menghindari persoalan hukum di belakang hari.
 
"Seperti warga korban lumpur Lapindo itu, mereka yang bersertifikat lebih mudah mendapatkan pembayaran ganti ruginya," ujar Syaiful.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan