Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono. ANTARA/Mario Sofia Nasution

Kapolda Pastikan Tindak Penambang Liar di Sumatra Barat

Antara • 01 Desember 2022 17:09
Padang: Kapolda Sumatra Barat Irjen Suharyono menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku tambang liar di wilayah setempat.
 
"Penegakan hukum akan dilakukan jika itu menyangkut Harkamtibmas," kata dia di Padang, Kamis, 1 Desember 2022.
 
Menurut dia, aksi tambang ilegal merupakan transnasional crime yang memiliki jaringan sama halnya dengan illegal logging, illegal fishing, human trafficking, terorisme, dan narkoba.

"Itu merupakan pelanggaran hukum dan polisi tentu punya kebijakan terhadap hal itu dan penegakan hukum terhadap semua aksi ilegal yang ada di Sumbar baik tambang emas, tambang sirtukil, dan lainnya," ucapnya.
 
"Selain itu untuk Sumatra Barat penanganan harus dilakukan secara berbeda karena di sini ada ninik mamak dan juga tanah ulayat," imbuh dia.
 
Baca juga: 33 Orang jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Manokwari

Menurut  Suharyono, dalam menghadapi persoalan tambang ilegal atau praktik ilegal di daerah setempat menggunakan tiga langkah yakni melakukan imbauan, peringatan, dan penindakan
 
Pertama pihaknya akan memberikan imbauan kepada pelaku tambang yang tak berizin di Sumbar agar menghentikan semua kegiatan ilegal yang mereka jalani dan mengurus seluruh perizinan.
 
"Kami tidak akan merampas alat mereka namun semua aktivitas harus dihentikan hingga izin mereka lengkap. Kedua, kita akan lakukan peringatan jika mereka masih beroperasi tanpa izin yang lengkap dari pihak terkait," terangnya.
 
Setelah melakukan imbauan dan memberikan peringatan, pelaku masih tetap menjalankan maka akan ditindak secara hukum kepada mereka tanpa melihat siapa di belakang mereka.
 
"Penindakan hukum akan dilakukan kepada pelaku aksi ilegal ini karena mereka memang melanggar hukum," jelas dia.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan