Ilustrasi- Penumpang sedang berjalan menuju pesawat di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu dengan rute penerbangan Palu-Makassar, Selasa (29/3/2022). ANTARA/Moh Ridwan
Ilustrasi- Penumpang sedang berjalan menuju pesawat di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu dengan rute penerbangan Palu-Makassar, Selasa (29/3/2022). ANTARA/Moh Ridwan

BMKG Minta Pengguna Transportasi Udara di Palu Waspada Angin Kencang

Antara • 21 Desember 2022 15:38
Palu: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan pengguna transportasi udara di Provinsi Sulawesi Tengah mewaspadai potensi angin kencang yang terjadi hingga Februari 2023.
 
"Fenomena angin kencang terjadi di Desember 2022 hingga Februari tahun depan, sehingga masyarakat pengguna transportasi udara perlu mewaspadai potensi angin kencang," kata Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Nur Alim di Palu, Rabu, 21 Desember 2022.
 
Ia menjelaskan, potensi angin kencang di provinsi itu mulai terjadi sekitar pukul 14.00-20.00 Wita yang merupakan siklus tahunan. Apalagi, saat ini momen libur Natal dan Tahun Baru banyak pemudik menggunakan pesawat udara sebagai transportasi efisien lintas daerah datang dan berangkat dari Sulteng.
 
"Alternatif bagi pengguna transportasi udara sebaiknya memilih penerbangan pagi hari, karena di waktu pagi embusan angin masih normal," ujar Alim.
 
Baca: BMKG Pastikan Ketinggian Gelombang di Pelabuhan Merak Aman
 
Menurut BMKG, akhir dan awal tahun merupakan siklus musim angin Barat, yang mana Pulau Sumatera, Jawa dan sebagian Kalimantan berada di Monsun hujan. Justru curah hujan di Sulteng lebih sedikit dan lebih cenderung mengalami fenomena angin kencang.
 
Karena, daerah ini dipengaruhi cuaca dan iklim non-zom atau wilayah yang tidak mempunyai batas yang jelas antara periode musim hujan dan musim kemarau.
 
"Dampak fenomena ini tidak terlalu berdampak di darat, yang perlu diwaspadai adalah transportasi udara," ucap Alim.
 
Ia mengemukakan rata-rata kecepatan angin bertiup di atas udara pada fenomena ini 11 hingga 14 knot atau setara 36 kilometer per jam, sedangkan minimum keselamatan penerbangan dengan kecepatan angin di bawah 10 knot.
 
Berbeda dengan pengguna transportasi laut, situasi ini tidak mempengaruhi kegiatan pelayaran, di perkirakan jika angin bertiup di atas kecepatan normal yang dapat memicu gelombang di atas 1,5 meter, kapal masih aman berlayar, ini juga ditunjang dengan ukurannya yang besar.
 
"Bagi nelayan tradisional hindari aktivitas melaut sore hingga malam hari, karena puncak hembusan angin kencang terjadi pada sore hingga malam," ujar Alim.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan