"Kami lihat ada terobosan oleh Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yaitu sanksi adat bagi pembuang sampah. Ini dapat menjadi percontohan bagi kecamatan lainnya," kata Riskon di Sampit, Senin, 16 Januari 2023.
| Baca: 3 Langkah Pemerintah Kurangi Sampah Plastik |
Hal itu disampaikan Riskon saat menghadiri musyawarah rencana pembangunan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dia hadir bersama anggota dewan lainnya dari daerah pemilihan kecamatan setempat.
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang resmi memberlakukan sanksi adat bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Penerapan aturan tersebut diresmikan oleh Bupati Halikinnor pada 14 Oktober 2022 lalu.
Riskon menilai terobosan ini merupakan bukti komitmen pemerintah kecamatan bersama pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga lingkungan. Semua sepakat untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Komitmen ini patut diapresiasi di tengah masih adanya berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. DPRD juga mendorong pemerintah kabupaten terus melengkapi sarana dan prasarana dalam pengelolaan sampah, khususnya di Kota Sampit.
"Jumlah depo sampah kita dengan rasio jumlah penduduk itu belum seimbang. Sehingga harus ada penambahan fasilitas untuk sampah karena kecamatan adalah barometer. Di sisi lain, dari pantauan kami di lapangan, motor sampah kurang digunakan, hanya untuk alat angkut saat gotong royong saja," jelas Riskon.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, peresmian sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Camat Mentawa Baru Ketapang di Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id