Penyidik Polda Jatim menyerahkan berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim (Foto / Hum)
Penyidik Polda Jatim menyerahkan berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim (Foto / Hum)

Penyidik Polda Jatim Kembali Serahkan Berkas 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Clicks.id • 22 November 2022 13:55
Surabaya: Penyidik Polda Jawa Timur kembali menyerahkan tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan, Malang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Tiga berkas tersebut terdiri atas enam tersangka.
 
Pertama yakni berkas perkara dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Berkas perkara kedua yakni tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Baca: Ratusan Aremania Geruduk Kantor Pos untuk Kirim Surat ke Jokowi

Ketiga, berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

"Berkas perkara itu diserahkan penyidik Polda Jatim pada Senin (21/11/2022) sore sekitar pukul 15.45 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa, 22 November 2022.
 
Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan (P19) ketiga berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim. Fathur menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali tiga berkas perkara tersebut paling lama 14 hari. Apabila tidak lengkap, Kejati akan mengembalikannya lagi ke penyidik Polda.
 
"Jika belum lengkap, akan kami kembalikan lagi ke penyidik. Namun jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan pelimpahan berkas tahap II," tutur Fathur.
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, petunjuk formil dan materiil arahan JPU sudah dilengkapi oleh penyidik.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan