ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Edarkan Sabu, IRT di Jeneponto Ditangkap

Muhammad Syawaluddin • 24 September 2022 20:01
Makassar: Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menangkap ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto lantaran terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan penangkapan itu setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Jeneponto. Sehingga tim langsung turun.
 
"Tim menemukan NB, 51, yang berada di dalam kamarnya," kata Dosi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 24 September 2022.

Setelah menangkap ibu rumah tangga tersebut, tim yang turun langsung melakukan penggeledahan di rumah dan menemukan 36 saset ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 13,78 gram.
 
"Tim juga berhasil menyita alat isap bong dan timbangan," ujarnya.
 
Baca: 9 Anggota Gembong Narkoba Ditangkap, 1 Pelaku Emak-Emak
 
Tim yang dipimpin Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKP Suardi itu juga langsung melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lain di Kabupaten Gowa. Hanya saja saat pengembangan pihaknya tidak menemukan keberadaan pelaku di rumahnya.
 
"Narkotika sabu diperoleh dengan membeli dari pelaku FDL sebanyak 5 gram seharga Rp7 juta," jelasnya.
 
Saat ini, pelaku berada di Mapolda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan