Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kemenkominfo Ungkap Risiko Plagiarisme Digital

Medcom • 11 Juli 2022 10:00
Banjarbaru: Kemudahan mengakses karya orang lain di dunia digital kerap melenakan banyak orang untuk mengambilnya tanpa seizin pemilik karya. Masyarakat harus memahami plagiarisme digital berisiko pidana karena melanggar undang-undang. 
 
Hal tersebut terungkap dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Webinar bertema bertema 'Jangan Asal Comot, Kenali Plagiarisme Digital' itu menghadirkan narasumber Dosen TI Unibos dan Jawara Internet Sehat 2022 Abdillah SAS; Wakil Ketua Relawan TIK Aceh Adi Khairi Rahimi; dan Aribowo Sasmito selaku Co-Founder dan Fact-Check Specialist.
  
Abdillah SAS menegaskan, plagiarisme atau plagiat ini dikategorikan sebagai mencuri karya milik orang lain. Ada empat aspek plagiat, yaitu  plagiat ide, kata demi kata, sumber, dan kepengarangan.
 
Menurut Abdillah, aksi plagiat kian marak di era internet dan digital lantaran orang bisa dengan mudah mengambil data dari internet. Dia mengimbau masyarakat tida plagiat dan memberikan pengetahuan ke orang sekitar untuk menghindari pencurian.
 
“Ingat, tidak semua yang ada di internet itu gratis. Ada karya-karya yang punya lisensi, hak cipta, dan sebagainya. Kreatif, inovatif dan bijak dalam menggunakan teknologi, merupakan cara terbaik untuk berinteraksi di dunia digital,” tandasnya.
 
Adi Khairi Rahimi menyebut ada sanksi pidana atau denda bagi plagiator dan pelanggar hak cipta. Sesuai Pasal 113 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
“Kita sering lalai dan tanpa disadari kita pernah melanggar hak cipta di internet, misalnya saat mengunggah lagu, video, foto, gambar, tanpa seizin penciptanya. Sebagai bagian dari warga digital, kita harus memahami persoalan mendasar kekayaan intelektual (KI)," ujar Adi.
 
Aribowo Sasmito membeberkan tujuh perkakas (tools) yang bisa digunakan untuk mendeteksi plagiarisme, yang sumbernya dikutip dari Lifehack. Tujuh perkakas tersebut adalah Unplag, Writecheck, Copyscape, DupliChecker, PlagScan, Viper anti-plagiarism scanner, dan PlagTracker. Namun, perkakas tersebut hanya alat bantu. Hal terpenting, kata Aribowo adalah dari diri sendiri.
  
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan