Ilustrasi kebun binatang (MI/Andri Widyanto
Ilustrasi kebun binatang (MI/Andri Widyanto

Masih Bersengketa, Pengelola Kebun Binatang Bandung Daftarkan Lahan ke BPN

Media Indonesia • 17 September 2022 17:00
Bandung: Pengelola objek wisata Kebun Binatang Bandung mendaftarkan lahan yang ditempati saat ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tengah sengketa lahan antara pengelola dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pengelola saat ini tengah menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
 
"Kami sedang mencoba mempercayakan orang di yayasan mengurus pendaftaran, sampai sekarang belum ada jawaban dari pihak BPN apakah diproses atau ditolak," kata Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari pengelola Kebun Binatang Bandung, I Gde Pantja Astawan, Sabtu, 17 Spetember 2022.
 
Pantja mengeklaim pengajuan berkas pendaftaran lahan tetap dapat dilakukan meski tengah berlangsung proses sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun, apabila pihak BPN beralasan bahwa lahan yang diajukan tengah bersengketa pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut.

Pendaftaran tanah ini dilakukan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Pantja menyebut bagi siapapun yang menguasai lahan namun tidak memiliki bukti kepemilikan masih diberikan prioritas untuk melakukan pendaftaran.
 
Baca: Kebun Binatang Bandung Akan Diambil Alih Pemkot

"Dengan syarat secara de fakto lahan dikuasai secara terus-menerus lebih dari 20 tahun berturut-turut, yayasan mengelola secara de fakto selama 89 tahun," jelas Pantja yang juga merupakan Guru Besar Hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad) ini.
 
Menurut Pantja, saat ini lahan yang dikuasai tidak pernah dipermasalahkan atau digugat oleh pihak mana pun. Selain itu harus terdapat dua orang saksi yang menyatakan lahan dikuasai yayasan dan diakui oleh masyarakat adat sekitar.
 
"Dari persyaratan ini yayasan ini memperoleh prioritas memperoleh mendaftarkan yang akan dilanjut sertifikat. Bisa disimpulkan sekurang-kurangnya walau belum memiliki yayasan itu memiliki prioritas sebagai pemilik, tinggal proses administrasi melakukan pendaftaran
mengurus sertifikat," terangnya.
 
Pantja mengungkapkan, pihaknya bersama tim sudah membuat pendapat hukum tentang lahan Kebun Binatang Bandung dan didapati hasil sejak pemerintah Belanda hingga kini tidak terdapat landasan dasar hukum dari para pihak yang mengeklaim lahan.
 
"Setelah saya membentuk tim dan saya ikut dan mengkaji secara komperhensif dari masa pemerintah Belanda sampai saat ini, ternyata lemah sekali tidak ada dasar alas hukum para pihak mengklaim dirinya sebagai pemilik baik perseorangan maupun pemkot," ucapnya.
 
Di sisi lain, pihaknya mengakui selama menguasai lahan hampir 89 tahun tidak melakukan pendaftaran tanah ke BPN atau mengurus sertifikat. Oleh karena itu di tengah sengketa yang terjadi pihaknya mendaftarkan lahan.
 
Terkait klaim Pemkot Bandung yang memiliki aset lahan Kebun Binatang Bandung, ia mengatakan bukti yang harus ada yaitu sertifikat. Namun mereka tidak memilikinya.
 
"Dari hasil kajian ini kalau memang dipandang aset daerah kalau merujuk perundang-undangan khususnya UU pembendaharaan negara harus didasarkan kepada pemilikan sertifikat, ini pun tidak punya mereka sehingga apa dasarnya mengklaim ada perjanjian sewa menyewa dan tidak masuk akal," tambahnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan